POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memenuhi syarat, dintayakan lolos verifikasi sebagai penerima saldo dana Rp.600.000 melalui bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4.
Saldo sebesar Rp600.000 ditransfer kepada KPM sesuai kriteria yang ditetapkan, yakni lansia berusia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat.
Bantuan ini merupakan tahap terakhir yang ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah menerima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Penerima manfaat dapat melakukan pengecekan status SP2D secara online melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG).
Langkah ini memudahkan KPM untuk mengetahui apakah saldo dana bantuan sudah masuk ke rekening atau masih dalam proses pencairan.
Informasi Terbaru dari Pemerintah dan Bank Penyalur
Dilansir dari kanal YouTube Dunia Bansos, kabar baik mengenai pencairan dana PKH 2024 telah diumumkan.
Empat bank yang ditunjuk sebagai penyalur resmi, yaitu BNI, BRI, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri, telah menyelesaikan proses pencairan dana secara bertahap.
BSI menjadi bank pertama yang memulai pencairan pada awal Desember 2024, diikuti oleh Bank Mandiri.
Selanjutnya, BRI melanjutkan proses pencairan secara bertahap, hingga akhirnya BNI menutup pencairan pada 4 Desember 2024.
Jadwal dan Rincian Pencairan PKH 2024
Program PKH tahun 2024 mencakup empat tahap pencairan yang dilakukan setiap tiga bulan sekali. Berikut jadwal lengkap dan nominal yang diterima setiap tahap:
Tahap 1: Januari - Maret 2024 (Rp600.000)
Tahap 2: April - Juni 2024 (Rp600.000)
Tahap 3: Juli - September 2024 (Rp600.000)
Tahap 4: Oktober - Desember 2024 (Rp600.000)
KPM yang sudah menerima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dapat langsung mengecek status pencairan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Syarat Penerima Bantuan Saldo Dana PKH 2024
Bantuan ini hanya diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berikut kategori penerima:
- Lansia Berusia 70 Tahun ke Atas: Bantuan ditujukan untuk kebutuhan kesehatan, nutrisi, dan kebutuhan hidup lainnya.
- Penyandang Disabilitas Berat: Penerima bantuan ini adalah individu dengan kondisi yang mengharuskan bantuan tambahan untuk kebutuhan khusus.
- Pencairan bantuan PKH ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.
Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH 2024
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima manfaat bantuan sosial PKH 2024, berikut langkah-langkah pengecekan:
- Akses Website Resmi: Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi Data Wilayah: Masukkan informasi sesuai domisili Anda, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Masukkan Nama Lengkap: Ketik nama lengkap sesuai dengan data NIK di KTP Anda.
- Klik Cari Data: Tekan tombol “Cari Data” untuk melihat status Anda.
- Jika terdaftar, informasi yang ditampilkan meliputi nama penerima, status bantuan, dan waktu pencairan.
- Namun, jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi "Tidak terdaftar sebagai peserta/PM".
Bagi penerima bantuan, saldo dana bansos PKH akan langsung ditransfer ke rekening yang terdaftar di salah satu bank penyalur.
Untuk mempermudah akses, pastikan rekening Anda aktif dan saldo dapat dicek melalui aplikasi mobile banking masing-masing bank.
Setiap penerima saldo dana bansos PKH wajib memastikan data mereka sudah terdaftar di DTKS dan terverifikasi di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Jika Anda belum terdaftar, segera laporkan ke dinas sosial setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan verifikasi.
Disclaimer: Tidak semua orang memenuhi syarat untuk menerima bansos BPNT. Pastikan Anda terdaftar di DTKS dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Itulah informasi mengenai update dan kabar terbaru terkait penyaluran saldo dana bansos BPNT tahap 6 November-Desember 2024 yang akan segera diterima KPM, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.
Dapatkan berita serta informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.