cara ajukan KPM di aplikasi cek bansos. (kemensos)

EKONOMI

Cara Daftar Bansos PKH Online di Aplikasi, Cek Syarat jadi Penerimanya Sesuai Ketentuan

Jumat 13 Des 2024, 22:11 WIB

POSKOTA.CO.ID - Sekarang ini banyak masyarakat yang belum menerima bansos PKH pemerintah dan ingin melakukan pengajuan usulan baru menjadi keluarga penerima manfaat (KPM), berikut ini syarat dan caranya. 

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu jenis bansos pemerintah yang disalurkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kurang mampu. Bansos ini dibagikan secara tunai untuk membantu pemenudah dasar kesehatan, pangan, hingga pendidikan. 

Pemerintah berharap penyaluran bansos PKH bisa menjadi solusi bagi para keluarga kurang mampu, yang mana bantuan disalurkan setiap 3 bulan sekali dan total 4 kali cair dalam setahun. 

Untuk nominalnya sendiri juga bervariasi mulai dari Rp900.000 hingga Rp3.000.000 per orang pada periode salur per tahun. Jika masih belum terdaftar sebagai penerima bansos PKH, cek berikut syarat dan cara daftar penerimanya secara online. 

Syarat Penerima Bansos PKH

Pemerintah berupaya menyalurkan bansos PKH ini dapat diteima tepat sasaran oleh masyarakat yang layak mendapatkannya. Untuk itu, ada beberapa syarat untuk mendapatkan pencairan bansos, antara lain: 

1. Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

2. Terdaftar di DTKS: Calon penerima Bansos PKH harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pendaftaran ke DTKS dapat dilakukan di kantor kelurahan atau desa setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

3. Golongan Miskin atau Rentan Miskin: Keluarga penerima harus tergolong miskin atau rentan miskin sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

4. Memiliki Anggota Keluarga dengan Kriteria Khusus: 

5. Tidak Tercatat sebagai ASN, TNI, atau Polri: Calon penerima bantuan tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.

6. Tidak Sedang Mendapat Bantuan Lain: Penerima Bansos PKH tidak boleh terdaftar dalam program bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi upah, atau BLT UMKM.

Cara Daftar Bansos PKH Online di Aplikasi

Pemerintah telah menyediakan layanan bagi masyarakat yang ingin mengusulkan namanya menjadi penerima manfaat bantuan sosial, dimana bisa memberikan pengajuan melalui aplikasi Cek Bansos. 

Aplikasi Cek Bansos ini dirilis secara resmi oleh Kemensos untuk keperluan penyaluran bantuan sosial. Pertama bisa downlod aplikasinya terlebih dulu di Play Store secara gratis, kemudian ikuti langkah-langkah cara daftar bansos PKH online berikut: 

1. Unduh Aplikasi

Silahkan download aplikasi Cek Bansos dan pastikan terpasang di perangkat Anda. 

2. Buat Akun

Masuk ke akun di aplikasi Cek Bansos, atau jika belum punya bisa mendaftar terlebih dulu dan isi data pribadi, alamat, dan nomor kontak aktif Anda. 

3. Tambah Usulan

Setelah berhasil masuk ke aplikasi Cek Bansos, bisa klik opsi "Tambah Usulan" dan masukkan data diri serta anggota keluarga yang akan diajukan menjadi penerima bantuan. 

4. Pilih Jenis Bantuan

Berikutnya bisa tentukan jenis bantuan yang dibutuhkan, misalnya Program Keluarga Harapan (PKH).

5. Verifikasi Data

Terakhir bisa klik Ajukan Sekarang dan tunggu data yang Anda unggah akan diverifikasi oleh petugas untuk memastikan kelayakan calon penerima manfaat bansos. 

Demikian adalah cara daftar bansos PKH secara online yang bisa Anda lakukan lewat aplikasi Cek Bansos dari Kemensos. Jika dinyatakan layak menjadi KPM PKH, maka status di akun akan berubah sebagai penerima bansos PKH. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
cara daftar bansos PKHbansospkhProgram Keluarga HarapanAplikasi Cek Bansos.Bansos PKH

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor