POSKOTA.CO.ID - Resmi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 menjadi Rp5.396.761. Hal itu sesuai dengan kenakan 6,5 persen yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto beberapa lalu.
Pada 2024, UMP Jakarta berada di angka Rp 5.067.381. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi), Hari Nugroho menjelaskan apabia ada perusahaan yang tidak menyanggupi besaran UMP DKI 2025 akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas.
"Itu nanti evaluasi kita kan mulai per Januari nanti saat itu pengawas saya akan jalan ke lapangan. Sekarang sudah tidak ada penangguhan sekarang sudah clear dan harus dijalankan. Kalau memang tidak dijalankan berarti menyalahi ketentuan tim pengawas kami yang akan bertindak," beber Hari, kepada wartawan saat konferensi pers di Balairung Balaikota, Jakarta, Rabu 11 Desember 2024.
Mengenai besaran upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dengan pengusaha dan serikat pekerja, ditambahkan Hari bahwa pihaknya masih membahas
"Betul, UMP sudah clear kemaren pak PJ Gubernur menyampaikan dengan Kepgub 829 tahun 2024 dengan besaran Rp5.396.761 clear itu sudah kita share. Tapi, satu lagi tugasnya UMSP atau sektoral itu yang harus kita selesaikan juga," paparnya.
Pihaknya pun menginginkan secepatnya ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
"Ya kalau kita ingin secepatnya begitu nanti pengusaha dan pekerja sepakat kita mediasi selesai kita segera rekomendasi ke PJ Gubernur agar segera ditetapkan itu. Minimal tadi rapat siang tadi sudah mengerucut untuk bisa cepat selesai," ucapnya.
Sementara itu Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp5.396.761 atau naik sebesar 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp5.067.381.
"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761," kata Teguh kepada wartawan saat meninjau korban kebakaran di Kemayoran.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025.