DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Segera Tetapkan UMP 2025 6,5 Persen

Senin 02 Des 2024, 15:17 WIB
Buruh berunjuk rasa menuntut kenaikan UMP 2025. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Buruh berunjuk rasa menuntut kenaikan UMP 2025. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

POSKOTA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 sebesar 6,5 persen pada 2025.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo mengatakan, kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen disebut bisa memperbaiki kesejahteraan buruh.

"Apalagi ditambah dengan program makan bergizi gratis yang akan sangat signifikan mengurangi pengeluaran kelompok buruh yang memiliki anak usia sekolah. Saya sangat mengapresiasi kebijakan Pemerintah an Prabowo-Gibran yang pro-rakyat kecil ini," kata Francine kepada wartawan, Senin, 2 Desember 2024.

Francine menerangkan, Pemprov DKI Jakarta wajib mengakomodir aturan ini sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Namun, Pemprov DKI Jakarta juga mesti memastikan UMP 2025 diimplementasikan dengan baik, sesuai dialog tripartit yang efektif antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

"Ini agar kenaikan UMP 2025 dapat benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pekerja tanpa mengganggu iklim investasi dan keberlanjutan usaha di Jakarta. Komitmen terhadap komunikasi yang baik antar pihak sangat penting untuk menjaga harmoni sosial dan ekonomi di ibu kota," ujarnya.

Terpisah, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Taufik Zoelkifli menyatakan penetapan UMP 2025 sebesar 6,5 persen merupakan angka ideal di antara tuntutan buruh dan pengusaha.

"Kalau buruh minta dinaikkan 7-10 persen, pengusaha minta 3,5 persen saja. Kalau menaker, merasa 6 persen bisa. Presiden Prabowo menetapkan 6,5 persen. Ini harus kita syukuri lah. Insyaallah pekerja akan mendapatkan gaji atau upah lebih," ungkap Taufik.

Akan tetapi, kata Taufik, langkah itu disebut tidak bisa meningkatkan daya beli masyarakat jika tanpa dibarengi kebijakan lain, misalkan kenaikan pajak dan iuran lainnya.

"Satu sisi, kalau mau meningkatkan perekonomain Indonesia, banyak hal yang bisa dilakukan. Termasuk tadi, meningkatkan UMN, kemudian nanti UMN diturunkan ke Gubernur," terangnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update