Pemerintah Naikan UMN 6,5 Persen, Segini Nilai Taksiran UMP di 38 Provinsi Bila Naik Sesuai Angka Pemerintah

Selasa 03 Des 2024, 11:16 WIB
Ilustrasi gaji yang akan diterima pekerja berdasarkan upah minum yang ditetapkan pemerintah.. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Ilustrasi gaji yang akan diterima pekerja berdasarkan upah minum yang ditetapkan pemerintah.. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

POSKOTA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto sudah resmi Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 pada 29 November 2024 kemarin. 

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menjaga daya saing usaha. Lalu, bagaimana dengan prediksi Upah Minimum Provinsi (UMP) di 38 provinsi di Indonesia, termasuk Jawa Barat? 

Poskota mencoba menghitungnya dari nilai UMP sebelumnya ke nilai yang baru disesuaikan yakni ditambah 6,5 persen. 

Prediksi UMP Jawa Barat 2025

Berdasarkan kenaikan 6,5 persen, UMP Jawa Barat yang sebelumnya Rp2.057.495 diproyeksikan naik sebesar Rp133.737,18. Dengan demikian, prediksi UMP Jawa Barat 2025 menjadi Rp2.191.232,18.

Berikut Daftar Lengkap Prediksi UMP 2025 di 38 Provinsi

Wilayah Jawa

1. DKI Jakarta

UMP 2024: Rp5.067.381

Kenaikan (6,5%): Rp329.389,57

Prediksi UMP 2025: Rp5.396.770,57

Berita Terkait

News Update