POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap enam 2024 berupa saldo dana bansos Rp400.000 cair melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang terdaftar.
Penyaluran BPNT tahap enam 2024 kali ini sudah semakin merata melalui Rekening KKS yang dimiliki Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tentunya NIK e-KTP KPM wajib masuk di Data Terpadu Kesejahteraan (DTKS) dan memenuhi persyaratan untuk menerima dana BPNT tahap enam 2024.
Syarat Penerima BPNT Tahap 6 2024
Berikut syarat penerima BPNT tahap enam 2024:
1. Terdaftar di DTKS
Pastikan Anda atau keluarga Anda terdaftar di DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini digunakan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan.
2. Berstatus sebagai keluarga miskin atau rentan miskin
Pemerintah menetapkan prioritas kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan, berdasarkan kriteria pendapatan dan kondisi ekonomi.
3. Memiliki KKS
Kartu Keluarga Sejahtera adalah media utama untuk mengakses BPNT. Jika Anda belum memiliki KKS, Anda dapat mengajukan pendaftaran melalui dinas sosial setempat.
4. Tidak menerima bantuan sosial lainnya secara bersamaan
Penerima BPNT biasanya diutamakan untuk mereka yang belum mendapatkan bantuan lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Jika telah lolos persyaratan, KPM akan menerima dana BPNT melalui Rekening KKS seperti BNI, BSI, BRI dan Bank Mandiri sesuai yang dimiliki.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT diberikan oleh pemerintah melalui Kemensos kepada masyarakat miskin yang masuk di DTKS.
Dikutip dari Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 19 Tahun 2020, BPNT diberikan kepada masyarakat miskin yang masuk di DTKS untuk membeli kebutuhan pangan melalui Rekening KKS.