Besaran Nominal Bansos PKH untuk Setiap Kategori, Simak Selengkapnya di Sini

Rabu 11 Des 2024, 17:36 WIB
Ilustrasi uang dari bansos PKH. (Pixabay/EmAji)

Ilustrasi uang dari bansos PKH. (Pixabay/EmAji)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) masih secara rutin diberikan kepada para penerima.

Bansos tersebut juga masih terus disalurkan hingga saat ini untuk lokasi November-Desember 2024.

Artikel ini akan membahas besaran bansos PKH yang diterima oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam sekali pencairan dan selama satu tahun penuh.

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan oleh pemerintah untuk membantu kebutuhan ekonomi KPM.

Melalui bantuan ini, pemerintah berupaya untuk mengurangi angka kemiskinan dan terus meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat.

PKH telah diadakan sejak 2007 dan diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018.

Kabar baiknya, saldo dana dari bansos ini masih tetap disalurkan di  pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Syarat Penerima PKH

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bansos PKH di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan di kelurahan setempat
  • Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN
  • Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah
  • Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Pendaftaran bansos PKH dilakukan dengan dua cara yakni bisa melalui aplikasi Cek Bansos (online) maupun di kantor desa/kelurahan (offline).

Besaran Bansos PKH

Para KPM PKH mendapatkan dana dengan nominal bervariasi menyesuaikan kategori masing-masing. Berikut rinciannya:

  • Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun
  • Balita: Rp3.000.000/tahun
  • Anak SD: Rp900.000/tahun
  • Anak SMP: Rp1.500.000/tahun
  • Anak SMA: Rp2.000.000/tahun
  • Lanjut usia: Rp2.400.000/tahun
  • Disabilitas: Rp2.400.000/tahun

Saldo tersebut disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BSI.

Berita Terkait

News Update