2 Cara Daftarkan NIK KTP untuk Terima Bansos PKH dan BPNT 2025 Mendatang, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Rabu 11 Des 2024, 21:47 WIB
Cara daftarkan NIK KTP untuk bansos PKH dan BPNT. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Cara daftarkan NIK KTP untuk bansos PKH dan BPNT. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya membantu masyarakat melalui bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Agar dapat menerima bansos tersebut pada 2025 mendatang, masyarakat harus mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya sesuai prosedur yang berlaku.

Berikut adalah dua cara mudah untuk mendaftar bansos, lengkap dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Syarat Umum untuk Mendaftar Bansos

Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK KTP yang valid
  • Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
  • Tidak menerima bantuan serupa dari program lain
  • Bukan keluarga ASN, TNI atau Polri
  • Bukan pegawai desa
  • Memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)
  • Tidak mempunyai aset yang layak

Khusus untuk bansos PKH terdapat ibu hamil, anak sekolah SD-SMA, balita, lansia atau disabilitas

Cara Daftarkan NIK KTP untuk  Bansos

Jika Anda telah memenuhi syarat di atas, pilih cara daftar bansos dari dua metode pendaftaran berikut.

1. Melalui Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos
  • Daftar akun di Aplikasi
  • Masukkan data lengkap sesuai KTP, seperti NIK, nama lengkap, dan alamat
  • Lakukan verifikasi wajah
  • Verifikasi akun menggunakan e-mail
  • Jika sudah berhasil verifikasi masuk kembali ke aplikasi
  • Pilih menu Daftar Usulan
  • Masukkan NIK, nomor KK, dan jenis bansos yang ingin diajukan (PKH atau BPNT).
  • Unggah foto dokumen pendukung jika diminta.

Setelah mendaftar, Anda bisa memantau status pengajuan melalui aplikasi.

Memakai aplikasi cek bansos akan lebih mudah dilakukan dari rumah, serta membutuhkan proses yang lebih cepat dan transparan.

2. Melalui Kantor Desa atau Kelurahan

  • Datang langsung ke kantor desa atau kelurahan sesuai alamat KTP Anda
  • Serahkan fotokopi KTP dan KK dan surat pengantar dari RT/RW (jika diminta)
  • Jelaskan maksud kedatangan untuk mendaftar bansos PKH atau BPNT
  • Tunggu pemberitahuan dari perangkat desa

Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan Anda memenuhi syarat sebagai penerima bansos melalui rapat perangkat desa/kelurahan.

Jika memenuhi syarat, data Anda akan dimasukkan ke dalam DTKS. Anda dapat menanyakan status pendaftaran ke kantor desa.

Cara ini lebih cocok untuk yang kurang akrab dengan teknologi dan bisa mendapatkan penjelasan langsung dari petugas.

Berita Terkait
News Update