POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan kepada para penerima yang memenuhi syarat sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.
Hal ini diberlakukan agar bantuan dapat tersalurkan kepada masyarakat yang layak dan tepat sasaran.
Artikel ini akan membahas poin-poin persyaratan bansos PKH yang harus Anda penuhi sebelum mendaftar.
Oleh karena itu, simak informasinya hingga selesai untuk mengetahui apakah Anda layak mendapatkan bantuan berupa uang dari bansos ini.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos bersyarat yang diberikan pemerintah untuk membantu kebutuhan dasar keluarga miskin dan rentan miskin.
Bantuan diberikan berupa uang dengan nominal tertentu sesuai kategori masing-masing penerima.
Melalui bansos PKH, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka seperti pendidikan dan kesehatan.
Berikut ini besaran bansos PKH yang disalurkan selama satu tahun penuh.
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun
- Balita: Rp3.000.000/tahun
- Anak SD: Rp900.000/tahun
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun
- Lansia: Rp2.400.000/ tahun
- Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
Saldo tersebut akan diterima oleh para KPM melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) per dua bulan sekali.
Dalam penyalurannya, ada beberapa bank yang turut berkontribusi di antaranya BNI, BRI, Mandiri, dan BSI.
Syarat Penerima PKH
Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila Anda ingin mendaftar sebagai penerima PKH:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
PKH diberikan kepada WNI yang memiliki identitas resmi dengan NIK KTP yang sah.
2. Anggota Keluarga Berkebutuhan
Bantuan ini akan diterima apabila Anda tercatat sebagai anggota keluarga berkebutuhan di data kelurahan.
3. Tidak Memiliki Jabatan Tertentu
Beberapa jabatan tertentu tidak diperkenankan menerima bansos PKH, misalnya anggota TNI, Polri, atau ASN.
4.Tidak Menerima Bantuan Lain
Bansos PKH tidak disalurkan apabila Anda sudah menerima bantuan lain dari pemerintah seperti BLT atau Kartu Prakerja.
5. Masuk Database
Pastikan Anda sudah masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial ketika hendak mendaftar PKH.
Demikian beberapa poin mengenai syarat penerima PKH. Adapun pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos atau offline di kantor keluarahan/desa setempat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.