POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya memastikan bahwa penyaluran dana bansos tepat sasaran, yaitu kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang benar-benar membutuhkan.
Oleh karena itu, terdapat 12 kategori individu atau keluarga yang tidak lagi berhak menerima dana bansos pada 2025 mendatang.
Hal itu, dikarenakan dianggap mampu secara ekonomi atau tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Jenis Bansos Reguler dari Kemensos
Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki berbagai program bansos yang dirancang untuk membantu masyarakat miskin dan rentan, di antaranya:
-
Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan untuk keluarga miskin yang memiliki komponen anak sekolah, ibu hamil, penyandang disabilitas, atau lansia.
-
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako
Bantuan berupa saldo Rp200.000 per bulan yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong.
Selain bansos reguler terdapat bansos non reguler dengan ketentuan yang sama, akan dicabut jika masuk ke dalam 12 kategori di bawah.
Salah satunya yaitu bansos Beras 10 Kg yang diberikan sepanjang tahun 2024 ini.
Tanggung Jawab Penerima Bansos
Sebagai penerima bansos, terdapat beberapa tanggung jawab yang harus dipenuhi agar bantuan dapat terus disalurkan:
-
Memastikan Data Akurat
Pastikan data pribadi, seperti alamat dan status ekonomi, selalu diperbarui di Dinas Sosial setempat. Data yang tidak valid dapat menyebabkan pencabutan bansos.
-
Menggunakan Dana Sesuai Peruntukan
Dana bansos bertujuan untuk kebutuhan dasar, seperti membeli bahan makanan pokok, biaya pendidikan, atau kesehatan. Penyalahgunaan dana dapat mengakibatkan pencabutan bantuan.
-
Melaporkan Perubahan Status Ekonomi