Adapun 98 keluarga yang ber-KTP di luar DKI tidak dipindahkan ke rusun namun diberikan kompensasi sebesar Rp1,5 juta per KK untuk biaya sewa selama dua bulan di Jakarta.
Sementara bagi yang ingin pulang ke daerah asal akan fasilitasi oleh Dinas Sosial DKI Jakarta tanpa mengurangi biasa kompensasi.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.