Anak Yatim Piatu Memenuhi Syarat Ini Terima Saldo Dana Bansos Rp400.000 dari ATENSI YAPI, Berikut Cara Daftarnya

Senin 09 Des 2024, 22:54 WIB
Dua anak penerima bansos ATENSI YAPI mendapatkan dana bantuan yang dicairkan oleh PT Pos Indonesia. (FB/@Din Al Bidine)

Dua anak penerima bansos ATENSI YAPI mendapatkan dana bantuan yang dicairkan oleh PT Pos Indonesia. (FB/@Din Al Bidine)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial (Bansos) Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) Anak Yatim Piatu (YAPI) dicairkan kembali untuk periode November-Desember 2024.

Diluncurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), program tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan kepada anak-anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tua. 

Tujuan utama dari program ini adalah memastikan bahwa kebutuhan dasar anak-anak tersebut tetap tercukupi.

Bansos ATENSI YAPI mulai disalurkan pada Januari 2024 dan diteruskan sepanjang tahun, di mana bulan ini menjadi periode terakhir. 

Berdasarkan informasi yang diunggah dalam video YouTube INFO BANSOS, masing-masing anak yatim piatu yang terdaftar sebagai penerima bantuan ini akan mendapatkan dana sebesar Rp200.000 per bulan.

Atau Rp400.000 untuk setiap pencairan yang dilakukan setiap dua bulan sekali.

Metode Penyaluran Bansos Atensi YAPI

Pencairan bantuan bansos ATENSI YAPI dilakukan melalui berbagai metode, baik itu pembayaran tunai melalui PT Pos Indonesia maupun transfer rekening bank. 

Beberapa bank yang bekerjasama dalam penyaluran bantuan ini antara lain Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BSI.

Sebagai bagian dari proses penyaluran, Kementerian Sosial bekerja sama dengan PT Pos Indonesia memastikan bahwa anak-anak penerima bantuan dapat menerima dana bansos yang mereka butuhkan. 

Anak-anak yang berhak mendapatkan bantuan ini, dengan pendampingan dari wali atau pihak yang merawat, bisa mendatangi Kantor Pos terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.

Syarat Penerima Bantuan Atensi YAPI

Untuk menjadi penerima bantuan sosial ATENSI YAPI, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Penerima bantuan harus merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan dokumen identitas yang sah.

2. Berstatus Anak Yatim Piatu

Bantuan ini ditujukan bagi anak yang telah kehilangan satu atau kedua orang tua. Anak yang dimaksud juga harus berusia di bawah 18 tahun.

3. Tidak Menerima Bantuan Sosial Serupa

Anak yang telah menerima bantuan sosial lain yang sejenis tidak diperbolehkan untuk mengajukan permohonan bantuan ini, guna menghindari duplikasi bantuan yang dapat mengurangi efektivitas program.

4. Surat Keterangan Yatim Piatu

Penerima bantuan harus menunjukkan surat keterangan resmi dari kelurahan atau desa yang menyatakan bahwa anak tersebut benar-benar yatim piatu.

5. Dokumen Identitas Anak

Dokumen seperti Kartu Identitas Anak (KIA) atau Akta Kelahiran diperlukan untuk membuktikan usia anak yang bersangkutan.

6. Kartu Keluarga (KK)

Kartu Keluarga yang mencantumkan nama anak dan status orang tuanya juga harus disertakan dalam pendaftaran.

7. Terdaftar dalam DTKS

Anak yang mengajukan bantuan harus sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.

8. Surat Pengantar dari Dinas Sosial atau Panti Asuhan

Bagi anak yang tinggal di panti asuhan, diperlukan surat pengantar dari Dinas Sosial atau pihak panti asuhan yang bersangkutan.

Cara Daftar ATENSI YAPI

Jika Anda ingin mendaftarkan anak yatim piatu untuk mendapatkan bantuan ATENSI YAPI, berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:

1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua yang masih hidup, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Surat Keterangan Yatim Piatu, dan dokumen lainnya.

2. Pendaftaran Melalui Aplikasi atau Website

Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di smartphone atau melalui situs resmi Kementerian Sosial. Pastikan untuk mengakses situs yang benar agar tidak terkena penipuan.

3. Pilih Jenis Bantuan yang Sesuai

Setelah mengakses aplikasi atau situs, pilih kategori "Anak Yatim Piatu" untuk memastikan Anda mendaftar pada jenis bantuan yang tepat.

4. Isi Formulir Pendaftaran

Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan akurat, mencakup data diri anak, alamat, nomor identitas, serta informasi keluarga lainnya.

5. Unggah Dokumen yang Dibutuhkan

Unggah semua dokumen yang diperlukan dalam format yang benar dan mudah dibaca sesuai petunjuk aplikasi atau situs.

6. Pantau Status Pengajuan

Setelah melakukan pendaftaran, Anda dapat memantau status pengajuan bantuan melalui aplikasi atau situs yang digunakan untuk melihat apakah bantuan telah disetujui atau ada dokumen yang perlu dilengkapi.

Sekian informasi mengenai pencairan bansos ATENSI YAPI periode November-Desember Rp400.000 cair lewat kantor Pos.

Disclaimer: Jadwal tepat penyaluran ATENSI YAPI hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan jangan lupa ikuti kanal WhatsAppPoskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update