SELAMAT! Bansos PKH dan BPNT Tahap 6 Sudah Cair Kepada KPM Pemilik NIK KTP Ini, Silakan Gunakan Saldo Dana Bantuan Sosial untuk Keperluan Berikut

Jumat 06 Des 2024, 21:42 WIB
Ilustrasi KPM penerima saldo dana Bansos PKH dan BPNT tahap 6. (Setda Kabupaten Tegal)

Ilustrasi KPM penerima saldo dana Bansos PKH dan BPNT tahap 6. (Setda Kabupaten Tegal)

POSKOTA.CO.IDBantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 6 alokasi November-Desember sudah cair.

Dikutip dari kanal YouTube Pendamping Sosial, saldo dana dari kedua bantuan reguler itu dilaporkan telah cair sejak 2 Desember 2024 lalu, kepada para KPM pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang terdaftar sebagai penerima bansos.

Pencairan bantuan sosial (bansos) kembali dilakukan untuk beberapa wilayah. Penting untuk dipahami masyarakat, bahwa penyaluran bantuan bersifat bertahap, tidak sekaligus. 

Bantuan ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT Program Sembako, khusus bagi pemegang kartu KKS yang terhubung dengan Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). 

Berikut ini adalah rangkuman informasi terbaru penyaluran bansos hingga hari ini yang perlu diketahui

Rangkuman Penyaluran Bantuan Sosial

1.    BPNT Program Sembako

  • Mulai cair sejak 2 Desember 2024 untuk pemegang KKS dari Bank Mandiri, BSI, dan BRI.
  • Pemegang KKS dari Bank BNI baru sebagian kecil yang menerima hingga 6 Desember.

2.    PKH

Bantuan untuk keluarga penerima manfaat (KPM) sesuai dengan komponen yang ditentukan, seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Manfaatkan Sesuai Peruntukan

Menteri Sosial menegaskan bahwa dana bansos harus dibelanjakan untuk kebutuhan pokok atau sesuai peruntukan bantuan yang diterima. 

Berikut adalah detail penggunaannya:

BPNT Program Sembako

Bantuan sebesar Rp400.000 dialokasikan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan kebutuhan harian lainnya. 

Meskipun dana dapat ditarik dalam bentuk tunai, KPM diharapkan tetap memanfaatkan bantuan sesuai kebutuhan pokok. 

Penyalahgunaan dana dapat mengakibatkan sanksi, seperti pencabutan bantuan secara permanen.

PKH (Program Keluarga Harapan)

Berita Terkait
News Update