Ilustrasi pencairan bantuan sosial PKH. (Neni Nuraeni)

EKONOMI

Kapan Bantuan Sosial PKH Cair? Cek Nama Penerima Bansos Pakai NIK KTP secara Online Lewat Aplikasi dan Situs Resmi

Minggu 08 Des 2024, 15:42 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial atau bansos di bulan Desember 2024 ini. Penyaluran bantuan kepada masyarakat ini untuk membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang kurang mampu.

Salah satu pencairan yang dinantikan masyarakat ialah bantuan sosial program keluarga harapan (PKH).

Bantuan PKH adalah program bansos yang ditujukkan pada masyarakat miskin dan rentan dengan kriteria tertentu, seperti Ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas dan siswa SD hingga SMA.

Untuk mendapatkan dana bansos PKH, masyarakat harus mendaftarkan diri melalui aplikasi cek bansos atau lewat pendamping bantuan sosial dengan menggunakan data nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga.

Apabila dalam kartu keluarga terdapat kriteria penerima bansos PKH, maka bisa mendapat bantuan ini dengan catatan memenuhi syaratnya yaitu berasal dari keluarga tidak mampu.

Selanjutnya, masyarakat juga bisa mendaftarkan lebih dari satu penerima dan maksimal 4 NIK KTP yang boleh didaftarkan dalam satu kartu keluarga, selama memenuhi kriteria penerima manfaatnya.

Hingga hari ini pencairan bansos PKH masih dilakukan secara bertahap melalui rekening kartu keluarga sejahtera (KKS) oleh Bank BRI, BNI, BSI serta Mandiri.

Pihak penyalur yang sudah mencairkan bantuannya ialah Bank BSI dan BRI, sementara untuk dua bank lainnya masih mencairkan sebagian.

Kendati demikian, untuk memastikan progres penyaluran penerima manfaat dapat mengecek di aplikasi cek bansos atau situs cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Daftar Bansos PKH

Bagi masyarakat yang hendak melakukan pendaftaran sebagai peserta penerima PKH, bisa mengikuti tahapan-tahapan ini:

Lewat Aplikasi Cek Bansos

Mendaftar Melalui Kantor Desa

Berikut ini alur pendaftaran bansos PKH melalui kantor desa, antara lain:

Masyarakat yang masuk dalam kategori tidak mampu bisa mendaftarkan diri sebagai penerima bansos di kantor desa dengan membawa data KTP serta kartu keluarga.

Pihak desa akan membahas seputar pendaftaran calon penerima bantuan dalam musyawaran desa untuk menentukan kelayakan sebagai penerima bansos.

Setelah musyawarah dilakukan, pihak desa akan membuat berita acara yang berisi terkait daftar masyarakat yang diajukan untuk menerima bantuan sosial.

Berita acara tersebut akan dikirimkan ke dina sosial setempat untuk dilakukan verifikasi dan validasi (verval) dengan melakukan survei langsung ke lokasi atau rumah calon penerima manfaat.

Setelah proses selesai, hasil laporan akan diserahkan ke bupati atau walikota.

Pemerintah daerah akan menyampaikan data hasil verval dinsos ke Gubernur dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan meneruskan laporan ke Kemensos.

Setelah itu, pihak Kemensos akan memeriksa kembali hasil data pengajuan calon penerima bansos.

Jika lolos verval kelayakan, maka daftar penerima manfaat yang diajukan akan masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) bansos PKH.

Cek Nama Penerima Bansos

Apabila penerima manfaat sudah masuk dalam data DTKS dan resmi menjadi KPM, bisa melakukan pengecekkan status penerima bantuannya di aplikasi atau situs resmi.

Berikut ini cara untuk cek nama penerima bansos, yaitu:

Cek Bansos Lewat Aplikasi

Dari menu profil tersebut data lengkap akan dimunculkan oleh sistem aplikasi mulai dari status keterangan, periode salur, daftar nama penerima manfaat dalam satu kartu keluarga, jenis bantuan yang diterima dan lain sebagainya.

Cek Bansos Lewat Situs Resmi

Besaran Bantuan PKH

Berikut ini nominal besaran bantuan PKH untuk periode November - Desember 2024, yaitu:

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
cara daftar bansos PKHcek nama penerima bansosBantuan Sosial PKHpkhbansosNIK KTP

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor