POSKOTA.CO.ID - Informasi terbaru terkait proses pencairan bantuan dana bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode November-Desember 2024 terus berlangsung dan terdapat kabar baik.
KPM dapat menerima bantuan dana Rp400.000 melalui penyaluran tahap ke-enam dengan periode November-Desember 2024, dapat diterima bagi yang sudah terverikasi oleh pemerintah dan masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Nominal tersebut akan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masing-masing KPM dengan penerimaannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, bank Mandiri dan BSI (khusus untuk wilayah Aceh).
Penerima manfaat bisa mengakses situs dan apliakasi resmi cekbansos untuk periksa status pencairan bantuan dana, dengan menggunakan data wilayah, nama lengkap serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berdasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) simak berikut ini cara dan panduan lengkapnya.
BPNT adalah salah satu inisiatif program bansos dari pemerintah untuk membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan. BPNT menyalurkan bantuan dalam bentuk uang melalui kartu KKS.
Dengan kartu ini, KPM dapat membeli bahan pangan seperti beras dan telur di e-warong (elektronik warung gotong royong) yang telah ditentukan.
Dilansir dari kanal YouTube 'Info Bansos' terkait saldo pada kartu KKS milik sejumlah KPM sudah bisa ditarik. Penyaluran bantuan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang telah lama menantikan dana bantuan tersebut.
Pencairan BPNT dilakukan secara bertahap melalui empat bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Bank-bank tersebut mulai mentransfer dana sebesar Rp400.000 kepada KPM yang terdaftar. Pencairan ini dilakukan secara bergelombang, sehingga tidak semua KPM langsung menerima bantuan secara serentak.
Bagi yang belum menerima, diminta untuk bersabar dan rutin memeriksa saldo KKS melalui aplikasi atau mesin ATM.
Selain bantuan BPNT, pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap empat juga telah berlangsung. Dana ini ditujukan untuk mendukung kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial bagi penerima.