POSKOTA.CO.ID - Polres Kediri telah menangkap pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Tersangka bernama Yusa Cahyo Utomo merupakan adik dari salah satu korban berinisial K, 37 tahun.
Tersangka yang merupakan residivis kasus penjambretan itu ditangkap di Lamongan, Jawa Timur, pada Jumat, 6 Desember 2024 dini hari.
"Pelaku mengaku melakukan hal itu karena meminta dicarikan pekerjaan oleh korban, namun tidak dibantu. Pelaku meminta korban untuk meminjami uang sejumlah uang namun tidak diberi," ujar Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto dalam konferensi pers di Polres Kediri, Jawa Timur, Jumat, 6 Desember 2024.
Selain itu, kata Bimo, motif pelaku tega menghabisi keluarga korban, karena sempat mendapatkan informasi bahwa kakaknya mengusir ayah mereka dari rumah.
Pengakuannya kepada penyidik, korban K mengusir ayahnya setelah meminta izin untuk menikah lagi.
Bimo menjelaskan, kasus pembunuhan ini bermula pada saat tersangka datang ke rumah korban pada Minggu, 1 Desember 2024 dengan maksud meminjam sejumlah uang tapi tidak diberi oleh korban. Merasa kecewa, dia kembali ke kediaman kakaknya pada Rabu, 4 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.
Setibanya di rumah korban, tersangka mengetuk pintu rumah dan dibuka korban K. Saat itu, tersangka meminta K untuk membantu membayarkan hutangnya, namun ditolak oleh korban.
Keduanya sempat adu mulut, sebelum memukul kepala korban menggunakan palu yang sudah disiapkan.
"Sebelumnya, pelaku sudah menyiapkan pisau yang dibawa dari rumahnya dan disembunyikan di kursi tempat pelaku ini duduk," ungkap Bimo.
Lanjut Bimo, korban K sempat berteriak hingga tidak sadarkan diri. Mendengar teriakan istrinya, korban berinisial AG, 41 tahun, mendatangi lokasi tersangka dan korban K cekcok. Namun kemudian tersangka langsung menghantam kepala AG dengan palu.
"Korban AG dipukul tiga kali di bagian kepala dan satu kali di bagian rahang yang membuat korban tersungkur, namun korban masih bernafas. Pelaku lalu menyeret korban K ke dekat suaminya," jelas Bimo.
Menurut Bimo, kedua anak korban berinisial CAWP, 12 tahun, dan SPY, 11 tahun, terbangun dan melihat apa yang dilakukan tersangka kepada kedua orang tuanya lari ke ruang tengah. Lalu tersangka mengejar dan memukul kedua anak korban hingga tidak lagi bergerak.
Setelah melakukan perbuatan kejinya, tersangka mencari barang-barang milik korban dan mengambil kamera CCTV di rumah tersebut.
Kemudian tersangka melarikan diri dengan membawa mobil korban dan membawa baran-barang berharganya milik korban. Di tengah perjalanan tersangka membuang barang bukti.
"Anak korban yang selamat semalam sudah dioperasi karena pembekuan darah di tempurung kepala," ucap Bimo.
Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 365 ayat 3 KUHP.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.