POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menindak sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di trotoar jalan dekat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat, 6 Desember 2024 pagi.
Penindakan dilakukan sejumlah petugas Satpol PP Jakarta Barat.
Penindakan ini sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat soal maraknya PKL yang berdagang di trotoar.
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar mengatakan, penindakan terhadap puluhan PKL di sana dilakukan secara humanis.
"Kami lakukan secara persuasif dulu, nanti kami lanjutkan penindakan. Untuk sementara habis ini kami lakukan pengawasan," kata dia kepada wartawan di lokasi.
Sebanyak 60 PKL diberikan kartu kuning oleh petugas Satpol PP sebagai tanda peringatan. Pemberian kartu kuning juga sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi kepada pada PKL di kawasan tersebut.
Edison menegaskan, jika nantinya para PKL yang diberikan kartu kuning ini masih nekat berjualan tidak pada tempatnya, maka akan ada penindakan tegas.
"Kalau kedapatan kembali berjualan, kita akan lakukan tipiring (tindak pidana ringan)," katanya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.