POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial haruslah terdaftar di DTKS, memenuhi kriteria, serta tidak termasuk ke dalam daftar tidak layak.
Bantuan sosial (bansos) saat ini tengah menyalurkan dana kepada masing-masing KPM yang telah disesuaikan dengan jadwalnya masing-masing.
Untuk menerima bantuan, terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat, apa saja? Simak di bawah ini.
Kriteria Penerima Dana Bansos
Jika masyarakat termasuk ke dalam kriteria tersebut, maka berhak menerima dana bantuan sosial:
1. WNI
Penerima bantuan sosial BPNT ini haruslah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kartu identitas resmi.
2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Kriteria selanjutnya adalah harus terdaftar sebagai penerima bantuan sosial di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Termasuk Keluarga Tidak Mampu
Kriteria calon penerima bansos BPNT selanjutnya adalah harus keluarga miskin atau tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah.
4. Berpenghasilan Rendah
Calon penerima bansos BPNT merupakan masyarakat yang berpenghasilan rendah sesuai dengan yang ditetapkan di daerah masing-masing.
Kemudian, jika Anda merasa masuk ke dalam kriteria berikut ini, maka dinyatakan tak layak menerima bantuan sosial.
Kriteria Tak Layak Terima Dana Bansos
Berdasarkan informasi dari kanal Youtube Kemensos Ri, berikut inilah 12 kriteria yang dinyatakan tak layak terima bansos.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 tahun 2024, kriteria berikut inilah yang tidak berhak menerima saldo bantuan sosial:
- Memiliki penghasilan di atas UMP/UMK atau dianggap mampu secara ekonomi
- Pensiunan ASN/TNI/POLRI
- Guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan
- Pemilik atau pengurus perusahaan
- Perangkat desa aktif
- Pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN/APBD
- Sudah menerima bantuan dari instansi lain
- Menolak menerima bantuan
- Alamat Penerima tidak ditemukan saat penyaluran
- Penerima tidak ditemukan
- Meninggal dunia
- Pekerja atau keluarga inti ASN/TNI/POLRI
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.