Polisi menunjukkan barang bukti dan delapan tersangka kasus judi online. (Dok. Humas Polres Tangerang Selatan)

Kriminal

Markas Judi Online di Jakbar Terbongkar, Hasilkan Keuntungan Rp2 Miliar Setiap Bulan

Jumat 06 Des 2024, 23:58 WIB

POSKOTA.CO.ID - Satu unit rumah toko (ruko) di kawasan Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar) yang dijadikan markas judi online digrebek Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Dari penggerebakan tersebut, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online. Mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama tiga tahun.

"Sudah tiga tahun situs ini beroperasi. Jumlah pemainnya sekira 28 ribu orang," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry di Mapolres Tangsel, Jumat, 6 Desember 2024.

Victor mengatakan, situs judi online yang dijalankan kedelapan tersangka, bernama Djarum Toto dengan 28 pemain. Setiap bulannya, mereka meraup keuntungan hingga Rp2 miliar.

"Tersangka pertama NAD, 30 tahun, menjadi pimpinan pemasaran. MA, 26 tahun pembuat situs domain. BMM, 28 tahun, ABK, 20 tahun dan BSA, 20 tahun bertugas sebagai editor foto dan video," ungkapnya. 

Kemudian tersangka berinisial VNA (30) dan RAK (28) tahun berperan sebagai pengunggah artikel berita yang diselipkan pada situs Djarum Toto.

"Barang bukti yang disita berupa perangkat handphone, laptop, CPU, keyboard dan lain sebagainya. Permainan pada situs judi online Djarum Toto beragam seperti slot, togel, live casino, sport, arcade, sabung ayam, dan lain-lain," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengatakan situs judi online Djarum Toto terhubung dengan jaringan internasional di Kamboja.

"Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman pidana penjara kurang lebih 10 tahun," ujarnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Polres Tangseltangerang-selatanJudi online

Veronica Prasetio

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor