POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Bekasi 2024, dengan hasil pasangan calon (Paslon) nomor urut 03, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe, unggul dengan perolehan 459.430 suara.
Dengan perolehan tersebut, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe unggul tipis 7.079 suara dari Paslon nomor urut 01, Heri Koswara-Sholihin.
Paslon nomor urut 01 berada di posisi kedua dengan 452.231 suara, sedangkan paslon nomor urut 02, Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni, berada di urutan ketiga dengan memperoleh 64.509 suara.
Rapat pleno yang berlangsung dari 3 hingga 6 Desember 2024 ini dilaksanakan di Hotel Merapi-Merbabu, Kota Bekasi.
"Rekapitulasi suara Pilkada serentak tingkat kota sudah selesai dilaksanakan, pembacaan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta pemilih gubernur dan wakil gubernur," kata Komisioner KPU Kota Bekasi, Eli Ratnasari, Jumat, 6 Desember 2024.
Eli menyatakan rekapitulasi suara dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme.
Segala bentuk keberatan atau masukan dari para saksi dituangkan dalam formulir keberatan untuk dicatat dan dibahas dalam forum pleno.
KPU kini memasuki masa tunggu selama tiga hari kerja untuk memberikan kesempatan kepada paslon yang ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi kalau sanggahan, masukan itu kita tuangkan ke dalam keberatan saksi atau kejadian khusus seperti persoalan kemarin juga hal-hal yang terjadi selama pelaksanaan rekap itu kita tuangkan ke hasil (formulir),"ujarnya.
Apabila tidak ada gugatan, KPU akan segera mengeluarkan surat keputusan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih.
"Penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih kami menunggu 3×24 jam hari kerja, setelah itu kita baru bisa menetapkan, kita menunggu apakah ada paslon mengajukan gugatan ke MK," pungkasnya.