Terlibat Kasus Narkoba, 20 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Kamis 05 Des 2024, 16:33 WIB
Ilustrasi Narkoba, Sebanyak 20 WNI terancam hukuman mati di Malaysia. (ist)

Ilustrasi Narkoba, Sebanyak 20 WNI terancam hukuman mati di Malaysia. (ist)

POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 20 Warga Negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di Malaysia lantaran terlibat kasus narkoba. 

Hal ini dilaporkan Kementrian Luar Negeri saat Konferensi Pers di Ruang Palapa, Kemlu, Jakarta, Kamis 5 Desember 2024.

“Terkait penanganan kasus hukuman mati, dapat kami update bahwa pada tahun 2024 ini ada penambahan kasus hukuman mati sebanyak 20 kasus di Malaysia," ujar Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha.

Dilanjutkannya dari jumlah tersebut sebanyak 15 kasus ditangani oleh KBRI Kuala Lumpur dan kemudian 5 kasus ditangani oleh KJRI Penang.  "Semua kasus ini merupakan kasus yang terkait dengan peredaran narkotika,” tambah Judha.

Dilanjutkan Judha, pihaknya telah melakukan langkah-langkah untuk memberikan pendampingan kepada WNI yang terancam hukuman mati tersebut. Termasuk menyiapkan pengacara dalam rangka memastikan hak-hak WNI terpenuhi dengan sistem hukum di Malaysia.

“Langkah-langkah yang kita lakukan sesuai dengan keputusan Menteri Luar Negeri mengenai penanganan WNI yang terancam hukuman mati," katanya.

Pendamping diberikan untuk memastikan bahwa hak neraka terpenuhi. "Kita memberikan pendampingan kekonsuleran dan juga pendampingan hukum. Kita sudah siapkan lawyer untuk memberikan pendampingan dan memastikan terpenuhinya hak-hak WNI kita dalam sistem hukum yang berlaku di Malaysia,” bebernya.

Selain itu, Kementrian Luar Negeri juga melaporkan bahwa sepanjang tahun 2024 sudah membebaskan sebanyak 26 WNI dari ancaman hukuman mati. 

“Dan dapat kami sampaikan juga bahwa selama tahun 2024, total ada 26 warga negara kita yang sudah dapat kita bebaskan dari ancaman hukuman mati,” tegasnya.

Bahkan, kata Judha, Kemlu juga juga berhasil memulangkan WNI bernama HMM yang sebelumnya terancam hukuman mati di Arab Saudi. 

“Terakhir, HMM dapat kita pulangkan beberapa hari yang lalu, yang bersangkutan WNI yang terancam hukuman mati di Saudi dan Alhamdulillah sudah dapat kita selesaikan kasusnya dan kemudian kita pulangkan ke Indonesia,” ujarnya.

Berita Terkait

News Update