POSKOTA.CO.ID - Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan mencatat perputaran uang dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkoba di Indonesia mencapai Rp99 triliun. Angka tersebut merupakan akumulasi data dalam kurun waktu dua tahun pada 2022 hingga 2024.
"Berdasarkan laporan intelijen keuangan, dalam kurun waktu periode tahun 2022 hingga 2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp99 triliun," kata Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis, 5 Desember 2024.
Budi mengatakan, pemerintah sudah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba mengingat besarnya angka perputaran uang pada TPPU perkara narkoba. Kemudian, tiga hal yang menjadi prioritas desk tersebut dalam memberangus tindak kejahatan peredaran narkoba.
"Ada tiga hal yang menjadi komitmen bersama dari Rakor pada hari ini yang akan segera ditindaklanjuti sebagai upaya langkah prioritas dalam pemberantasan narkoba," ujarnya.
Menurut mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu, ketiga prioritas Desk Pemberantasan Narkoba, yaitu memperkuat sinergi dan saling mendukung dalam upaya pemberantasan dan memerangi narkoba.
Hal tersebut mencakup koordinasi yang semakin intensif di dalam langkah tindakan preventif, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narkoba.
Kedua, pemerintah juga akan memasifkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening terkait peredaran narkoba, serta mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba, sehingga tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
"Ketiga, pemerintah akan terus menggencarkan langkah-langkah edukasi dan kampanye bahaya narkoba kepada komunitas masyarakat, komunitas pelajar, mahasiswa, dan berbagai kelompok lainnya," tuturnya.
Selanjutnya, BG mengatakan, ketiga prioritas tersebut menjadi komitmen bersama dan akan segera ditindaklanjuti oleh Polri, TNI, Kejaksaan, serta Kementerian Lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba tersebut.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.