POSKOTA.CO.ID - Saldo dana berupa Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah berhasil cair kepada kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan besaran nominal yang berbeda-beda. Cek selengkapnya
Dana bansos yang cair merupakan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk Desember 2024.
Program Keluarga Harapan (PKH) akan kembali memberikan bantuan kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
KPM ini wajib memenuhi persyaratan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk menerima bansos PKH 2024 sesuai aturan pemerintah.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. Warga Negara Indonesia
2. Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3.Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Penerima harus terdaftar dalam DTKS oleh Kementerian Sosial RI.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan salah satu bantuan yang ditujukan kepada masyarakat miskin di Indonesia dengan nominal sesuai kategori KPM.
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima agar bantuan ini bisa diberikan dengan tepat dan sesuai dengan kebutuhan.
Kriteria Penerima Dana Bansos PKH 2024
Berikut Kriteria Penerima Dana Bansos PKH 2024
- Ibu Hamil/Nifas
- Anak Usia Dini/Balita
- Lansia
- Penyandang Disabilitas
- Anak Sekolah SD
- Anak Sekolah SMP
- Anak Sekolah SMA
Tujuan adanya program PKH ini, diharapkan keluarga yang telah memenuhi syarat bisa mendapatkan bantuan untuk meringankan beban hidup dari sisi ekonomi.
Dengan melalui bantuan ini, anak-anak bisa mendapatkan pendidikan yang layak, sementara keluarga juga mendapat dukungan dalam hal kesehatan dan kesejahteraan.
Para KPM ini akan diberikan uang bantuan dengan nominal yang berbeda-beda di setiap kriterianya.
Nominal Bansos PKH 2024
- Ibu Hamil: Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun).
- Anak Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun).
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap (total Rp900.000 per tahun).
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap (total Rp1.500.000 per tahun).
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap (total Rp2.000.000 per tahun).
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun).
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun).
Proses penyaluran dana bantuan sosial akan dibagikan kedalam empat tahapan penyaluran selama setahun. Tujuanya supaya para penerima dapat memaksimalkan dana bantuan untuk keperluan sehari-hari.
Jadwal Tahapan Bansos PKH 2024
- Tahap pertama: Januari-Maret 2024.
- Tahap kedua: April-Juni 2024.
- Tahap ketiga: Juli-September 2024.
- Tahap keempat: Oktober-Desember 2024.
Dilansir dari sumber Youtub Bungkas Wae, untuk KPM PKH kategori lansia telah berhasil masuk saldo dana bansos Rp400.000 yang akan cair secara bertahap melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
"Saldo mulai masuk secara bertahap ya di kartu KKS merah putih untuk periode November dan Desember daerah ini dan bank ini Alhamdulillah mulai dicairkan dan berikut langsung saja ya daerah-daerah yang terpantau cair saldo masuk di kartu KKS merah putih untuk yang pertama PKH lansia KKS Bank BNI hari ini cair ya Rp400,000". Ucap Youtube Bungkas Wae.
Selanjutnya untuk komponen balita dan anak sekolah sudah berhasil cair Rp661.000 melalui kartu KKS Bank Mandiri.
" Bank Mandiri alhamdulillah PKH komponen balita dan anak sekolah sudah cair Rp661.000". Ucap Youtube Bungkas Wae.
Penerima manfaat bisa mengecek status pencairan melalui laman website Kemensos RI.
Cara Cek Status Pencairan Bansos Kemensos RI
- Akses website resmi Kementerian Sosial cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi informasi wilayah tempat tinggal berupa provinsi hingga desa sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Masukkan nama Penerima sesuai KTP.
- Klik tombol "Cari Data".
- Kemudian muncul nama dan status sebagai penerima Bansos PKH.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.