POSKOTA.CO.ID - Sebagai calon penerima manfaat bantuan sosial, harus memahami kriterianya serta cara mudah mendaftarkan diri lewat aplikasi.
Masyarakat yang menjadi penerima bantuan sosial adalah mereka yang namanya telah terdaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Mengutip dari website Kemensos RI, untuk bisa terdaftar ke dalam DTKS, Anda harus mendaftar melalui Desa atau Kelurahan setempat.
Selain lewat cara tersebut, Anda juga dapat mendaftarkan diri melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Tutorial Mendaftar Bansos Lewat Aplikasi
Berikut ini cara yang bisa diterapkan untuk mendaftarkan diri jadi penerima bansos lewat aplikasi:
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos
Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui platform resmi yang tersedia di handphone Anda kemudian install.
2. Buat Akun
Setelah aplikasi berhasil terinstall di handphone Anda kemudian masuk ke akun atau buat akun baru dengan memasukkan data diri seperti NIK, KTP, KK, dan lainnya.
3. Klik Menu Daftar Usulan
Setelah berhasil memiliki akun, kemudian cari menu 'Daftar Usulan' dan memasukkan data calon penerima.
Setelah memasukkan data calon penerima, pilihlah jenis bansos yang ingin diajukan seperti PKH dan BPNT.
Setelahnya calon penerima dapat mengirim pengajuan tersebut dan tunggu hingga hasil pengajuan menyatakan penerimaan.
Jika KPM berhasil dinyatakan menjadi penerima bantuan sosial, maka akan mendapatkan bantuan dalam setiap tahap yang telah tervalidasi di DTKS.
Kriteria Penerima Bansos PKH BPNT
Kemudian terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Termasuk keluarga tidak mampu
- Termasuk keluarga rentan miskin
- Berpenghasilan Rendah
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.