POSKOTA.CO.ID - Kabar baik dan informasi terbaru terkait pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang penyalurannya terus berlangsung dan semakin meluas ke penerima manfaat.
Nominal bantuan dana PKH sebesar Rp600.000 disalurkan ke masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kategori lansia dan penyandang disabilitas berat melalui tahap ke-empat periode Oktober hingga Desember 2024.
Saldo bantuan tersebut akan dicairkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang proses penerimaannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sepetti BNI, BRI, bank Mandiri dan BSI (khusus wilayah Aceh dan sekitarnya).
KPM bisa mengakses situs resmi cekbansos dari kemensos untuk mengecek status pencairan dengan menggunakan nama lengkap serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berdasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), langkah dan panduan lengkapnya simak berikut.
Program bansos PKH adalah bantuan berupa pemberian tunai bersyarat kepada keluarga yang membutuhkan, dengan tujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program ini dirancang untuk mendukung keluarga miskin dan rentan, terutama mereka yang memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Penerima PKH dipilih dari data yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Syarat utama untuk menerima bantuan ini meliputi status sebagai warga negara Indonesia, terdaftar dalam DTKS, memiliki kartu KKS, dan masuk dalam kategori miskin atau rentan secara ekonomi.
Selain itu, keluarga penerima juga harus memiliki anggota dengan kriteria tertentu seperti yang telah disebutkan.
Dilansir dari kanal YouTube 'Kabar Bansos' mengenai bantuan mulai dicairkan serentak di berbagai daerah melalui bank penyalur seperti Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BNI.
Selamat bagi penerima yang sudah mencairkan dana bantuan melalui kartu KKS Merah Putih, Sementara bagi yang belum menerima, dimohon untuk tetap bersabar. Proses pencairan dilakukan secara bertahap dan diperkirakan selesai hingga akhir Desember 2024.