“Kami tegaskan, pengumpulan donasi harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Setiap pengumpulan barang harus mendapatkan izin,” kata Gus Ipul.
Farhat Abbas selaku kuasa hukum Agus pun menyampaikan bahwa ia mendukung penuh langkah Kemensos terhadap polemik donasi kliennya.
“Kami mendukung penuh langkah Kemensos yang fokus pada pengobatan Agus. Pak Menteri minta kita fokus ke pengobatan Agus,” kata Farhat.
Pengacara itu juga mengungkapkan rasa senangnya bisa berkomunikasi dan bertukar pikiran terkait sengketa uang donasi senilai Rp1,5 miliar.
“Jadi saya senang sekali apa yang kami pikirkan itu sudah terwakili,” katanya.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.