Farhat Abbas Diam Usai Gus Ipul Sentil Soal Transparansi Uang Donasi Agus Salim

Rabu 04 Des 2024, 19:01 WIB
Mensos Saifullah Yusuf menegaskan terkait transparansi uang donasi Agus Salim.(Tangkap Layar YouTube/Intens Investigasi)

Mensos Saifullah Yusuf menegaskan terkait transparansi uang donasi Agus Salim.(Tangkap Layar YouTube/Intens Investigasi)

POSKOTA.CO.ID - Agus Salim korban penyiraman air keras akhirnya memenuhi undangan Kementerian Sosial (Kemensos) dan bertemu Menteri Sosial, Saifullah Yusuf.

Tak sendiri, Agus Salim juga ditemani oleh kuasa hukumnya, Farhat Abbas, sang istri dan bibinya untuk membicarakan soal kisruh uang donasi.

Seusai selesai berkomunikasi mencari titik terang dengan Mensos, Farhat Abbas tak seperti biasanya, justru ia terlihat lebih diam saat melakukan konferensi pers dihadapan Saifullah Yusuf.

Melansir dari kanal YouTube Intens Investigasi, Mensos yang akrab disapa Gus Ipul juga kembali menegaskan hal yang sama terkait uang donasi saat bertemu dengan Denny Sumargo dan Pratiwi Noviyanthi beberapa waktu lalu.

Gus Ipul menegaskan bahwa uang donasi yang sudah terkumpul dari donatur harus digunakan dengan cara yang transparan atau terbuka.

“Donasi ini awalnya untuk pengobatan Mas Agus, niatnya ke sana semua, maka kita ingin dikembalikan untuk itu,” kata Gus Ipul yang dikutip Poskota pada Rabu,4 Desember 2024.

Menurutnya, uang donasi yang sudah digunakan oleh Agus pun harus bisa dipertanggung jawabkan untuk apa saja dan dilaporkan semuanya kepada Kemensos.

“Misalnya tadi sudah di atas Rp500 juta, ya harus dipertanggung jawabkan. Pendapatan itu untuk apa saja, pengobatan Mas Agus, pengobatan apa, di mana kan semua harus ada begitu. Harus dilaporkan ke Kemensos,” katanya.

Sehingga, hasil audit yang kini tengah dilakukan terkait penggunaan uang donasi tersebut juga harus dilaporkan kepada Kemensos dan juga para donatur.

Gus Ipul pun menegaskan bahwa uang donasi tidak dapat dipergunakan untuk kebutuhan lain selain hal yang menyangkut pengobatan Agus.

“Jadi hasil audit akuntan, publik itu harus dilaporkan juga ke Kemensos di samping harus dilaporkan ke donatur. Enggak bisa digunakan untuk yang lain,” ucapnya.

Berita Terkait

News Update