Kemensos Beri Solusi Soal Kisruh Donasi Agus Salim, Gus Ipul: Fokus Pengobatan

Rabu 04 Des 2024, 18:45 WIB
Kemensos memberikan solusi terkait kisruh uang donasi Agus Salim.(Tangkap Layar YouTube/Intens Investigasi)

Kemensos memberikan solusi terkait kisruh uang donasi Agus Salim.(Tangkap Layar YouTube/Intens Investigasi)

POSKOTA.CO.ID - Polemik soal donasi Agus Salim dengan Pratiwi Noviyanthi tampaknya menuju babak baru dan menemukan titik terang.

Agus Salim yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Farhat Abbas akhirnya hadir memenuhi undangan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membicarakan sengketa donasi itu.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf akhirnya mengetahui keseluruhan permasalahan tersebut dari kedua pihak. Diketahui, sebelumnya Denny Sumargo dan Novi telah datang ke Kemensos membicarakan hal yang sama.

Melansir dari kanal YouTube Intens Investigasi, Saifullah Yusuf mengatakan permasalahan itu dapat diselesaikan sesuai niat awal untuk membantu pengobatan Agus.

“Alhamdulillah pertemuan lebih dari satu jam. Kita sampai pada satu kesimpulan, kami ingin mengembalikan semua isu ini kepada niat baik. Niat baik yang awalnya ditujukan untuk membantu mas Agus Salim,” kata Saifullah yang dikutip Poskota pada Rabu, 4 Desember 2024.

Solusi yang telah dibicarakan diharapkan juga dapat diterima dan bisa duduk bersama untuk berdamai dari pihak Denny Sumargo dan Novi ketika agenda pertemuan kesekian kalinya.

“InsyaAllah ini juga akan disambut baik oleh Mas Densu dan Mbak Novi yang sebelumnya juga sudah bicara pada kami,” ucapnya.

Soal uang donasi, Mensos yang kerap disapa Gus Ipul itu pun menjelaskan terkait nasib donasi digunakan sesuai dengan niat awal untuk pengobatan korban penyiraman air keras itu.

Gus Ipul meminta untuk Agus Salim tetap fokus dengan pengobatannya. Sehingga, tidak membuang-buang energi untuk mempermasalahkan segala aspek soal donasi itu.

“Prioritas kepada pengobatan Mas Agus harus berhenti dari perdebatan yang tidak produktif apalagi bertentangan dengan masalah harus diselesaikan yakni pengobatan,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan terkait penyelenggaran donasi terdapat aturan dan Undang-Undang yang harus dipatuhi termasuk peraturan Kemensos.

Berita Terkait
News Update