Darurat Militer Korea Selatan Dibatakan, Ini Kronologis Pencabutan Status Hasil Seruan Parlemen

Rabu 04 Des 2024, 19:56 WIB
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengumumkan kondisi darurat militer yang akhirnya dicabut setelah anggota majelis parlemen bergerak. (X/@apriseuldiyana)

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengumumkan kondisi darurat militer yang akhirnya dicabut setelah anggota majelis parlemen bergerak. (X/@apriseuldiyana)

Menurut Konstitusi Korea Selatan dan Undang-Undang Darurat Militer, deklarasi itu bisa diterapkan selama masa perang dan dalam kasus darurat nasional besar seperti perang.

Atau juga bisa berlaku ketika situasi sangat mengganggu ketertiban umum, dan berimbas ke fungsi administratif serta peradilan.

Kemudian Partai Demokrat yang merupakan oposisi dan menguasai Majelis Nasional menyerukan semua anggota parlemen untuk berkumpul dan memulai proses pencabutan darurat militer.

Di luar Gedung parlemen, pasukan keamanan siaga. Beberapa anggota parlemen memaksa masuk dengan menerobos pasukan itu.


Tak butuh waktu lama, anggota parlemen yang berkumpul sudah mencapai 150 orang. Dan ini merupakan angka yang cukup dan memenuhi kuorum untuk membahas atau memutuskan sesuatu.

Jelang pukul 01.00 malam, pasukan militer berusaha merangsek ke gedung. Namun, anggota parlemen mencegahnya.

Anggota parlemen kemudian menggelar sidang pleno dan mengusulkan pencabutan status darurat militer. Usulan tersebut kemudian disetujui 190 anggota dengan suara bulat.

Ketua DPR juga menyatakan status darurat militer yang ditetapkan Yoon tak sah. Setelah keputusan parlemen muncul, pasukan militer meninggalkan gedung Majelis Nasional.

Saat anggota parlemen berkumpul untuk menolak darurat militer, warga juga memadati bagian depan gedung Majelis Nasional.

Mereka marah dan bingung saat Presiden Yoon menetapkan darurat militer sehingga memutuskan untuk turun ke jalan.

Menanggapi hal tersebut, sekitar pukul 04.26 waktu setempat, Presiden Yoon akhirnya mencabut deklarasi darurat militer Korea Selatan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update