Begini Syarat Siswa Penerima Pencairan Dana Bansos KJP Desember 2024 (Poskota/Saffa Sabila)

EKONOMI

Begini Syarat Siswa Penerima Pencairan Dana Bansos KJP Desember 2024, Cek Lengkapnya di Sini!

Selasa 03 Des 2024, 23:54 WIB

POSKOTA.CO.ID -  Pencairan dana bansos KJP Plus tahap 2 akan cair di Desember 2024. Begini syarat terima pencairannya.

Diketahui dari intagram @disdikdki penerima dana bansos KJP PLus tahap II tahun 2024 sebanyak 523.622 peserta didik.

Pencairan dana bansos tahap II ini akan dilaksanakan mulai hari Jumat, 6 Desember 2024.

Bagi kamu warga Jakarta jangan sampai melewatkan informasi mengenai pencairan dana bansos KJP Plus.

Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah salah satu bentuk dukungan pemerintah DKI Jakarta, untuk siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu agar terus mengenyam pendidikan hingga tamat SMA sederajat.

Bantuan sosial ini dicairkan pada tiap awal hingga pertengahan bulan secara rutin.

Dana bansos KJP Plus yang diterima siswa besaran nominalnya sesuai dengan kategori pendidikannya saat ini dan dapat dicairkan langsung melalui Bank DKI.

Jadwal informasi pencairan KJP Plus November 2024 dapat  kamu cek lewat akun instagram @upt.p4op. 

Adapun, beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mencairkan dana bansos KJP Plus ini sebagai berikut.

Syarat Penerima KJP Plus Tahap II 2024

1. Terdaftar sebagai siswa aktif di Jakarta.
2. Berasal dari keluarga kurang mampu.
3. NIK KTP orang tua berdomisili di DKI Jakarta.
4. NISN aktif data terdata di DAPODIK.
5. Direkomendasikan oleh sekolah sebagai penerima.
6. Memiliki rekening KJP Bank DKI.

Dengan menggunakan NIK KTPorang tua,  Siswa  dapat mengecek informasi pencairannya dengan mengunjungi situs resmi sebagai berikut.

Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap II 2024

1. Buka situs kjp.jakarta.go.id.
2. Pilih menu "KJP"
3. Masukan data NIK siswa
4. Klik "Cek"
5. Laman akan menampilakan data status penerima siswa KKP Plus 2024.

Dengan memenuhi syarat dan mengikuti panduan di atas, Anda bisa memastikan pencairan dana KJP Plus tahap II 2024 ini dengan valid.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
syarat penerima KJP plusdana bansosBantuan sosialPencairan KJP PLus Tahap 2KJP PLusKartu Jakarta Pintar

Nur Al Fajar Rumsari

Reporter

Nur Al Fajar Rumsari

Editor