POSKOTA.CO.ID – Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik DKI) secara resmi mengumumkan bahwa pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap 2 mulai dilakukan hari ini.
Untuk Anda siswa sekolah yang sudah terdaftar di sistem, bisa melakukan pengecekan progress di situs resmi kjp.jakarta.go.id. Caranya ada di artikel ini.
Saat ini KJP telah memasuki pencairan tahap 2 untuk periode November sampai Desember 2024.
Berdasarkan informasi resmi dari Disdik DKI, jumlah penerima KJP tahap 2 tahun 2024 sebanyak 523.622 peserta didik.
Selain itu, diinformasikan pula pencairan dilakukan bertahap mulai hari ini, Jumat, 6 Desember 2024.
“Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan November dan Desember 2024 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024,” kata akun resmi @disdikdki seperti dikutip Poskota pada Jumat, 6 Desember 2024.
Syarat pencairan
Berdasarkan informasi dari Disdik DKI, pencairan dana KJP akan dilakukan setelah melewati beberapa proses.
“Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI,” kata akun tersebut.
Besaran dana bantuan yang cair dari KJP
SD/MI
Biaya rutin/bulan: Rp135.000
Biaya berkala/bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp130.000
SMP/MTs
Biaya rutin/bulan: Rp185.000
Biaya berkala/bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp170.000
SMA/MA
Biaya rutin/bulan: Rp235.000
Biaya berkala/bulan: Rp185.000
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp290.000
SMK
Biaya rutin/bulan: Rp235.000
Biaya berkala/bulan: Rp215.000
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp240.000
PKBM
Biaya rutin/bulan: Rp185.000
Biaya berkala/bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: -
Cara cek status penerima KJP 2024
Untuk memastikan apakah Anda atau anda Anda terdaftar sebagai penerima KJP 2024, berikut langkah yang bisa diikuti:
- Buka situs resmi https://kjp.jakarta.go.id/
- Scroll dan cari menu ‘Periksa Status Penerimaan KJP’
- Masukkan NIK yang telah didaftarkan
- Pilih tahun penerimaan (saat ini tersedia tahun 2022, 2023, dan 2024)
- Pilih tahap 1 atau 2
- Klik ‘Cek’ dan tunggu sistem mencari data Anda
Status penerimaan KJP akan ditampilkan di layar. Jika siswa terdaftar sebagai penerima bantuan, status penerimaan akan muncul sesuai data peserta.
Itulah informasi terkini mengenai pencairan KJP tahap 2 tahun 2024.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.