POSKOTA.CO.ID - Masyarakat kini bisa mengajukan diri untuk mendapatkan bantuan sosial apabila memang memiliki kondisi perekonomian di bawah rata-rata.
Pengajuan bansos dimaksudkan agar Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda bisa terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bila data Anda sudah terdaftar di DTKS, kemungkinan untuk mendapatkan bansos bisa didapatkan apabila data Anda sudah divalidasi.
Kabar baiknya pada akhir tahun 2024 ini bagi masyarakat yang belum menerima bansos tapi sudah terdaftar dalam DTKS bisa mendaftar untuk penyaluran awal tahun 2025.
Menghimpun informasi dari kanal YouTube Naura Vlog, bahwa selama ini, Kemensos memilih KPM bansos yang layak melalui sistem berbasis data.
Kini bagi keluarga yang belum menerima bansos, baik itu PKH maupun BPNT, tetapi sudah terdaftar atau sedang diusulkan dalam DTKS, bisa segera mendaftar.
"Kemensos sedang membuka untuk KPM yang belum pernah mendapatkan bansos yang sudah masuk ke dalam DTKS," kata pemilik kanal.
Langkah-Langkah Pendaftaran
1. Konsultasi dengan Pendamping Sosial atau Aparat Desa
Pendaftaran penerima bansos ini bisa didaftarkan oleh pendamping sosial atau aparat Desa/Kelurahan di wilayah masing-masing melalui Musyawarah Desa/Kelurahan.
2. Proses Validasi
Untuk mendapatkan bansos, data Anda perlu divalidasi oleh Kemensos untuk memastikan kelayakannya. Jika memenuhi kriteria, Anda dapat menjadi calon penerima bansos di periode mendatang.
Nah, bagi masyarakata membutuhkan yang belum terdaftar di DTKS, tidak perlu khawatir karena Anda bisa mengajukan diri melalui aplikasi Cek Bansos yang disediakan Kemensos.
Pada aplikasi Cek Bansos, Anda bisa gunakan fitur Usul untuk mengajukan keluarga prasejahtera yang belum menerima bansos dari pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.