POSKOTA.CO.ID - Ini cara untuk mendaftarkan NIK KTP dan nama Anda yang tidak terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS sebagai penerima manfaat dari bantuan sosial.
Pendaftaran NIK KTP serta nama Anda di DTKS dapat dilakukan secara online yang diperuntukkan bagi keluarga miskin dan kurang mampu.
Dikutip dari laman resmi ‘resmi dinsos.lampungtengahkab.go.id’ Data ini dapat digunakan untuk bisa menentukan penerima dari berbagai program bantuan sosial seperti BLT, PKH, dan BPNT.
Manfaat Terdaftar di DTKS
Apabila telah terdaftar secara resmi di DTKS sebagai Keluarga Penerima Manfaat atau KPM maka Anda berhak untuk bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Manfaat yang bisa didapatkan setelah terdata di DTKS maka Anda bisa mendapatkan akses langsung untuk mendapatkan bantuan seperti rincian di bawah ini.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Disalurkan untuk masyarakat yang masuk dalam komponen seperti ibu hamil. balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan yang disalurkan untuk memenuhi kebutuhan pangan yang lebih berkualitas bagi masyarakat miskin.
3. Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Bantuan tunai yang diberikan hanya kepada keluarga miskin