Bagi KPM yang statusnya sudah berubah menjadi SI, pencairan biasanya terjadi dalam 2 hingga 7 hari ke depan.
Proses ini dapat bervariasi di setiap daerah, dan baik PKH maupun BPNT memiliki jadwal pencairan yang tidak selalu bersamaan.
Untuk menghindari kesalahan, KPM disarankan memantau informasi resmi sebelum melakukan pengecekan saldo di ATM.
Dengan perkembangan ini, para KPM diharapkan terus memantau informasi terkini dan tetap sabar menunggu dana bantuan yang dijamin akan cair sesuai jadwal.
Simak berikut ini jadwal penyaluran, besaran nominal, syarat penerima hingga cara cek status pencairan melalui situs dan aplikasi resmi cekbansos dari kemensos dengan menggunakan NIK pada E-KTP.
Jadwal Penyaluran Bansos BPNT
Berikut ini jadwal penyaluran dana bansos BPNT sepanjang tahun 2024:
- Tahap 1: Januari - Februari 2024.
- Tahap 2: Maret - April 2024.
- Tahap 3: Mei - Juni 2024.
- Tahap 4: Juli - Agustus 2024.
- Tahap 5: September - Oktober 2024.
- Tahap 6: November - Desember 2024.
Besaran Nominal Dana Bansos BPNT
Meskipun disebut Bantuan Pangan Non Tunai, bantuan ini diberikan dalam bentuk uang, Besaran dana yang diterima oleh KPM Bansos BPNT 2024 adalah Rp200.000 per bulan.
Dana ini dicairkan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam satu waktu, KPM dapat mencairkan Rp400.000, Berikut adalah perhitungannya:
- Setiap bulan: Rp200.000
- Dua bulan sekali: Rp400.000
- Dalam satu tahun (6 kali penyaluran): Rp400.000 x 6 = Rp2.400.000
- Jadi, dalam setahun, total nominal yang diterima oleh KPM adalah Rp2.400.000
Syarat Penerimaan BPNT 2024
Tidak semua orang bisa menjadi penerima BPNT. Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon penerima, yaitu:
1. Terdaftar dalam DTKS
Calon penerima harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
2. Kategori Kurang Mampu
Program ini diperuntukkan bagi keluarga miskin atau rentan miskin yang bukan berasal dari golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau pekerja dengan pendapatan melebihi batas tertentu.
3. Tidak Menerima Bantuan Lain
Penerima BPNT tidak diperbolehkan mendapatkan bantuan dari program lain, seperti BPUM, BSU, atau Kartu Prakerja, untuk memastikan bantuan tepat sasaran.