POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang memenuhi syarat penerima bansos berhak menerima uang gratis senilai Rp400.000 dari subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap keenam.
Subsidi BPNT senilai Rp400.000 yang mencakup periode November-Desember 2024 sudah mulai terpantau cair ke beberapa rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sejak kemarin.
Proses pencairan ini berlangsung secara bertahap, dan banyak dari penerima manfaat yang melaporkan telah menerima bantuan tersebut di rekening masing-masing.
Menurut informasi yang dilaporkan oleh kanal Naura Vlog, pada pukul 10:06 WIB, 30 November 2024, bantuan sosial sebesar Rp400.000 masuk ke rekening melalui Bank BNI.
Tidak hanya Bank BNI, pencairan subsidi BPNT juga dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk periode November-Desember 2024.
Apa Itu Bantuan Pangan Non Tunai?
Bantuan Pangan Non Tunai atau disingkat BPNT adalah bansos yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga miskin dan rentan, dalam bentuk bantuan tunai yang dapat digunakan untuk membeli pangan.
Setiap keluarga penerima manfaat akan menerima sejumlah uang yang dapat dicairkan dan digunakan untuk membeli bahan pangan di mitra yang telah disiapkan pemerintah.
Subsidi ini membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti beras, telur, dan bahan pokok lainnya.
Selain itu, BPNT juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sosial dan meningkatkan ketahanan pangan di tingkat keluarga dengan ekonomi di bawah 25 persen.
Syarat Penerima Bansos BPNT
Untuk dapat menerima bantuan sosial yang disalurkan pemerintah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima. Berikut adalah pemilik NIK KTP yang memenuhi syarat.
1. Kewarganegaraan Indonesia (WNI)
Penerima bantuan sosial harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Hanya warga negara Indonesia yang berhak menerima bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah.