Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi sebut pihaknya berhasil amankan dua tersangka baru kasus judi online yang libatkan oknum pegawai Komdigi. (PMJ)

NEWS

Update Kasus Judi Online Libatkan Oknum Pegawai Komdigi, 2 Tersangka Baru Berhasil Diamankan Polisi

Sabtu 30 Nov 2024, 17:43 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua tersangka baru kasus judi online (judol)

Kasus judi online ini yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Seperti diektahui bahwa hingga saat ini kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi masih terus bergulir.

"Perkembangan pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Komdigi, penyidik saat ini telah menangkap dua tersangka baru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya pada Sabtu, 30 November 2024 dikutip dari PMJ.

Selanjutnya, Ade Ary Syam Indradi membeberkan soal penangkapan dua tersangka baru tersebut.

Menurut keterangan Ade Ary Syam Indradim, tersangka judi online di antaranya yakni AA yang ditangkap pada 26 November 2024. 

Kemudian, tersangka F alias W alias A, yang diamankan pada 28 November 2024.

"Tersangka AA berperan melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang).

Kemudian Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online," katanya.

Dengan tambahan dua tersangka ini, Ade Ary mengungkapkan total tersangka yang kini telah ditangkap polisi di kasus ini telah mencapai 26 orang. 

Sementara itu, empat orang lainnya masih diburu polisi. Dengan demikian kasus ini masih terus ditindaklanjuti oleh polisi.

"Tersangka yang masih DPO sebanyak empat orang berinisial J, JH, F, dan C," tambahnya.

Dari penangkapan kedua tersangka baru ini, lanjut Ade Ary, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang dalam berbagai mata uang senilai Rp724.336.400, 1 unit ponsel, dan 9 buku rekening dari tersangka AA.

"Dari Tersangka F alias W alias A disita 1 unit HP dan uang tunai Rp 720 juta," katanya memungkasi. (*)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Polda Metro JayapolisiDua Tersangka BaruJudi onlineOknum pegawaiKomdigi

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor