POSKOTA.CO.ID - Judi online (judol) akhir-akhir ini menjadi sorotan pemerintah. Fenomena judol bahkan melibatkan oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) setelah pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan.
Layanan judol semakin tak terkendali, tak mengenal gender, bahkan usia. Untuk menjerumuskan masyarakat ke judol, salh satu modus operandinya yaitu penyedia layanan akan menghubungi nomor WhatsApp untuk memberikan penawaran.
Modus tawaran judol dengan menghubungi nomor WhatsApp masih terus terjadi, meski beberapa tahun terakhir, pemerintah menyatakan telah memblokir situs-situs terlarang ini.
Melansir dari berbagai sumber, biasanya layanan dari situs judol secara acak akan mengirim pesan ke masyarakat melalui nomor WhatsApp.
Mereka akan mengiming-imingi deposit dengan nominal rendah dengan hadiah besar agar masyarakat termakan penawaran.
Alih-alih menang hadiah besar karena tergiur tawaran tersebut, masyarakat justru terjerumus ke dalam lembah kehancuran finansial.
Sebab, tawaran ini hanya bersifat awalan. Jika sudah menang sekali, maka situs judol ini akan mengeksploitasi keuangan masyarakat yang akhirnya tergiur untuk lanjut bermain.
Nah, untuk mengatasi adanya tawaran judol ini, masyarakat bisa melapor melalui laman aduankonten.id milik Komdigi. Caranya yaitu:
1. Melakukan pendaftaran pelapor
2. Masukkan nama lengkap
3. Masukkan email