POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira datang untuk para keluarga penerima manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), pada Sabtu pagi, 30 November 2024.
Saldo sebesar Rp400.000 dari subsidi BPNT tahap keenam mulai dicairkan ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang memenuhi kriteria penerima.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kebutuhan pangan masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi dapat terpenuhi.
Pencairan subsidi BPNT tahap keenam tersebut mencakup periode bulan November-Desember 2024 dengan rincian saldo senilai Rp200.000 per bulan.
Namun, perlu diketahui bahwa pencairan bantuan sosial dari subsidi BPNT ini tidak dilakukan secara serentak di semua bank.
Dikutip dari kanal YouTube Sukron Channel, proses pencairan BPNT akan dilakukan secara bertahap dan dapat bergilir antara berbagai bank penyalur seperti Bank BSI, BRI, Mandiri, dan BNI.
Dengan kata lain, meskipun pencairan di Bank BSI telah dimulai pada pagi ini, KPM yang terdaftar di bank lain harus bersabar karena proses pencairan di bank tersebut akan dilakukan setelahnya.
Untuk itu, sangat penting bagi Anda agar secara rutin mengecek status penerima bansos di situs resmi Kementrian Sosial (Kemensos).
Kriteria Penerima Bansos BPNT
Untuk memastikan bahwa bantuan ini sampai ke pihak yang berhak, ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi oleh penerima bansos. Berikut kriteria selengkapnya.
1. Memiliki e-KTP yang valid
Salah satu syarat utama bagi penerima subsidi BPNT adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP.
NIK ini akan menjadi identitas yang digunakan untuk memverifikasi keabsahan penerima bantuan sosial, sehingga sangat penting bagi penerima untuk memastikan bahwa data KTP yang terdaftar dalam sistem Kemensos sudah valid.
2. Terdaftar dalam DTKS
Penerima PKH harus terdaftar dalam DTKS, yang merupakan database yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) berdasarkan data yang dikumpulkan dari tingkat kelurahan setempat.
DTKS ini memuat informasi mengenai keluarga yang memenuhi kriteria untuk menerima bantuan sosial. Proses pendaftaran dalam DTKS dapat dilakukan melalui pemerintahan setempat di desa atau kelurahan.
3. Bukan bagian dari anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD
Penerima PKH haruslah berasal dari keluarga yang tidak memiliki anggota yang bekerja di sektor formal, seperti TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan sosial ini memang diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan, bukan untuk kelompok yang sudah memiliki penghasilan tetap.
4. Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya
Kriteria penting lainnya adalah penerima PKH tidak boleh menerima bantuan sosial lain seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Ini bertujuan agar alokasi bantuan sosial bisa lebih tepat sasaran dan menghindari tumpang tindih dalam penerimaan bantuan dari pemerintah.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat:
1. Buka Laman Resmi Cek Bansos
Langkah pertama adalah membuka halaman resmi cek bansos yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Anda dapat mengakses laman tersebut melalui link berikut: https://cekbansos.kemensos.go.id/ pada browser perangkat.
2. Masukkan Informasi Wilayah Penerima Manfaat
Setelah laman resmi terbuka, Anda akan diminta untuk mengisi informasi wilayah tempat tinggal Anda secara lengkap.
Isilah kolom-kolom yang ada dengan benar, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa tempat Anda tinggal.
3. Masukkan Nama Penerima Manfaat
Pada kolom selanjutnya, Anda diminta untuk memasukkan nama penerima manfaat (PM) sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pastikan untuk menuliskan nama dengan ejaan yang tepat dan sesuai dengan data resmi yang tercatat. Nama yang tidak sesuai dengan data KTP bisa menyebabkan sistem tidak dapat menemukan informasi yang relevan.
4. Masukkan Kode CAPTCHA
Sebagai langkah keamanan, Anda akan diminta untuk memasukkan kode CAPTCHA yang tertera pada halaman tersebut.
Kode CAPTCHA ini berupa 4 huruf atau angka yang tampil di layar yang perlu Anda salin dengan tepat ke dalam kolom yang tersedia.
5. Klik ‘Cari Data’
Setelah semua informasi diisi dengan lengkap dan benar, langkah selanjutnya adalah menekan tombol “Cari Data”.
Proses pencarian akan berlangsung dalam beberapa detik, dan sistem akan menampilkan hasil apakah Anda termasuk dalam daftar penerima Bansos BPNT untuk tahap keenam atau tidak.
6. Lihat Hasil Pencarian
Setelah klik “Cari Data”, laman akan menampilkan hasil pencarian mengenai status Anda sebagai penerima manfaat Bansos BPNT.
Jika Anda terdaftar, informasi tersebut akan menunjukkan bahwa Anda berhak menerima bantuan pangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pastikan Anda rutin mengecek status penerimaan bansos melalui cara ini, sebab penyaluran bantuan sosial BPNT sudah mulai dicairkam secara berkala oleh pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.