Ilustrasi kotak suara untuk menampung surat suara. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Jakarta

Kepergok Coblos 19 Surat Suara, Ketua KPPA dan Petugas Ketertiban TPS 028 Pinang Ranti Jaktim Dipecat

Jumat 29 Nov 2024, 11:47 WIB

POSKOTA.CO.ID - Ketua KPPS dan petugas ketertiban TPS 028 di Pinang Ranti, Matraman, Jakarta Timur, diberhentikan setelah terbukti mencoblos surat suara Pilkada 2024.

Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jakarta Timur, Rio Verieza mengatakan Ketua KPPS berinisial RH dan petugas ketertiban TPS 028 berinisial KN dipastikan telah diberhentikan.

"Benar, kita sudah berhentikan kemarin," kata Rio kepada wartawan, dikutip Jumat, 29 November 2024.

Dalam kasus ini, sebanyak 19 surat suara dicoblos oleh yang bersangkutan. Satu surat suara telah masuk kotak suara, sedangkan sisanya belum masuk.

"Pengakuan pengawas ketertiban dia hanya memasukkan satu surat suara ke kotak suara. Tapi faktanya, dari yang melihat peristiwa itu yakni pengawas TPS, si pengawas ketertiban memegang 18 surat suara," jelasnya.

"Saat ini, 18 surat suara sedang jadi barang bukti di Bawaslu. Jadi waktu dia sudah masukkan satu surat suara, itu ketahuan oleh si pengawas TPS," sambungnya.

Adapun kejadian itu terjadi saat hari pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024. Dari hasil interogasi, Rio menyebut hal itu dilakukan ketua KPPS secara spontan.

Yang bersangkutan melancarkan aksinya pada saat suasana sepi, tepatnya jam istirahat sekitar pukul 12.00 WIB.

"Melihat agak sepi dan sebelumnya yang hadir ke TPS sepanjang hari itu 160 orang sedari pagi dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS itu 350-an, Jadi masih 50 persen lah gitu ya. Nah kemudian dia spontan menyuruh ke si pengawas ketertiban, “kita coblos yuk!” Nah akhirnya itu ditangkap sinyalnya sama si pengawas ketertiban ini," bebernya.

Rio menjelaskan, keduanya mencoblos sebanyak satu pasangan calon (paslon) pada 19 surat suara. Berdasarkan pengakuannya, hal itu dilakukan atas inisiasitif sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

"Akhirnya diambil itu surat suara itu kemudian dicobloslah salah satu paslon. Tapi atas pengakuan si pengawas ketertiban, dia mencoblos nomor 03 hanya dia mengaku bukan atas arahan dari siapapun," imbuhnya.

"Menurut dia, Ketua KKPS hanya meminta dia untuk mencoblos, untuk pilihannya itu si pengawas ketertiban yang tentukan sendiri," tambah Rio.

Rio memaparkan, pihaknya memberikan tindakan tegas berupa pemecatan kepada yang bersangkutan, karena tindakannya sangat tidak dibenarkan.

"Menurut pengakuannya, enggak ada (iming-iming), sepanjang kami periksa itu nggak ada, unsur politisnya nggak ada juga," tandasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak akan dilakukan di TPS 028 setelah kejadian tersebut.

"Karena memang kategorinya atau syarat dalam kategori PSU itu kan banyak. Yaitu, dilakukan lebih dari seorang pemilih yang diberikan kesempatan untuk memilih. Jadi dia memilih lebih dari satu kali Kalau dalam undang-undang pilkada itu," ucap Rio.

"Dan fakta kami temukan, kejadian ini dilakukan tidak lebih dari satu orang, hanya si pengawas ketertiban," lanjutnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
jakarta timurketua kppapetugas ketertibanPaslonPilkada 2024

Pandi Ramedhan

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor