POSKOTA.CO.ID – Setelah melakukan pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November 2024 lalu, tahap selanjutnya adalah penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Salah satu daerah termasuk Pilkada DKI Jakarta, terdapat potensi putaran kedua jika belum ada calon yang memenuhi ketentuan menjadi menang dalam putaran pertama.
Di Jakarta sendiri terdapat tiga pasangan calon, yakni Ridwan Kamil dan Suswono, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyuto, serta Pramono Anung dan Rano Karno.
Ketentuan 1 Putaran Pilkada 2024
Dalam undang-undang disebutkan bahwa disebutkan bahawa pemenang Pilkada adalah pasangan calon dengan perolehan suara paling banyak.
Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU (UU Pilkada).
Namun khusus untuk Pilkada DKI Jakarta, syarat menang 1 putaran adalah pasangan calon berhasil meraih suara lebih dari 50 persen.
Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh, Jakarta, Papua, dan Papua Barat.
Selain itu, terdapat juga aturan dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," kata undang-undang tersebut.
Nantinya jika tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen di Pilkada Jakarta, maka harus diadakan pemilihan putaran kedua.
Jika benar-benar dibutuhkan karena belum ada pemenang pasti, maka putaran Kedua Pilgub Jakarta skan Digelar 26 Februari 2025 nanti.