POSKOTA.CO.ID - Pilkada serentak akan segera dilaksanakan pada 27 November 2024 ini, masyarakat cek nomor dan lokasi TPS bisa secara online.
Pemilihan Umum Kepala Daerah tahun 2024 ini akan menentukan siapa yang akan kembali menjabar menjadi Gubernur atau Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
Pelaksanaannya akan dilangsungkan satu hari saja, pada 27 November 2024, bagi masyrakat yang sudah menjadi pemilih, dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang telah ditentukan.
Adapun data dan lokasi Tempat Pemungutan Suaran (TPS) ini akan tersedia di setiap desa di wilayah domisili masing-masing.
Jika ingin melihat lokasi TPS atas nama Anda, sekarang bisa cek datanya secara online di web resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Simak sampai habis.
Syarat Pemilih Pilkada 2024
Adapun untuk masyarakat yang berhak menggunakan suaranya dalam Pilkada 2024 dipastikan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Berusia 17 tahun ke atas pada hari pemungutan suara, sudah menikah, atau pernah menikah.
- Tidak sedang kehilangan hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Memiliki e-KTP yang sesuai dengan wilayah pemilihan atau bukti domisili lain, seperti kartu keluarga (KK).
- Wajib memiliki e-KTP, paspor, atau dokumen resmi lainnya.
- Tidak sedang bertugas sebagai prajurit TNI atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Nantinya masyarakat yang memenuhi syarat akan terdaftar sebagai pemilih, dan mendapatkan surat undangan untuk mencoblos pada 27 November 2024 di TPS terdaftar.
Cek Nomor dan TPS Pilkada 2024 Online
Pemerintah telah menyediakan situs resmi pengecekan Daftar Pemilih secara online di web KPU. Caranya sangat mudah, bisa ikuti langkah-langkahnya berikut ini:
- Masuk ke situs resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id menggunakan aplikasi browser di perangkat Anda.
- Masukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan E-KTP pada kolom yang tersedia.
- Isi nomor WhatsApp aktif yang bisa menerima kode OTP dari web KPU.
- Input kode OTP yang diterima di situs web KPU kemudian klik tombol cari.
- Tunggu beberapa saat, situs akan menampilkan hasil pencarian berupa nama pemilih serta nomor dan lokasi TPS.
Begitulah cara untuk cek nomor dan TPS Pilkada 2024 secara online di web KPU. Jangan lupa gunakan hak pilih Anda pada gelaran Pilkada tahun ini.
Suara yang Anda berikan akan sangat menentukan nasib pemerintah di daerah masing-masing untuk 5 tahun mendatang.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.