POSKOTA.CO.ID - Program Kartu Prakerja menjadi salah satu inisiatif pemerintah yang sangat diminati masyarakat Indonesia. Program ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk meningkatkan keterampilan sekaligus mendapatkan insentif berupa saldo dana gratis.
Namun, tidak semua orang bisa mengikuti program Kartu Prakerja. Sebab, Ada beberapa aturan khusus yang membatasi siapa saja yang boleh mendaftar, sehingga program ini dapat tepat sasaran.
Kartu Prakerja sendiri dirancang untuk membantu masyarakat usia kerja yang belum memiliki pekerjaan tetap atau ingin meningkatkan keterampilannya agar lebih kompetitif di dunia kerja. Melalui program ini, peserta dapat mengikuti pelatihan yang relevan dengan kebutuhan industri sekaligus mendapatkan insentif.
Namun, penting untuk dipahami bahwa ada beberapa golongan masyarakat yang tidak diperbolehkan menjadi peserta program ini. Larangan ini diterapkan untuk menjaga keadilan distribusi manfaat dan memastikan bantuan sampai kepada yang benar-benar membutuhkan.
Dalam artikel ini, Poskota akan membahas lebih lanjut tentang siapa saja yang tidak diizinkan mendaftar program Kartu Prakerja. Dengan memahami peraturan ini, Anda bisa memastikan kelayakan sebelum mendaftar dan mengetahui alasan di balik pembatasan tersebut.
Kategori Peserta yang Tidak Boleh Mengikuti Kartu Prakerja
1. Pejabat Negara
Golongan pertama yang dilarang mendaftar adalah pejabat negara, seperti menteri, anggota DPR/DPRD, atau pejabat setingkat lainnya. Larangan ini bertujuan agar program Kartu Prakerja benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk mereka yang sudah memiliki pendapatan tetap dari negara.
2. Aparatur Sipil Negara (ASN)
ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri, juga tidak diperbolehkan mengikuti program ini. Sebagai abdi negara, mereka sudah memiliki pekerjaan dengan penghasilan tetap, sehingga tidak masuk dalam sasaran utama program Kartu Prakerja.
3. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas di BUMN/BUMD
Para direksi, komisaris, dan anggota dewan pengawas di badan usaha milik negara maupun daerah juga dilarang mendaftar. Larangan ini diberikan karena mereka dianggap berada dalam golongan ekonomi yang mapan.
4. Masyarakat yang Masih Berstatus Pelajar atau Mahasiswa
Program Kartu Prakerja tidak ditujukan untuk pelajar atau mahasiswa yang masih menempuh pendidikan. Sasaran utama program ini adalah mereka yang sudah memasuki dunia kerja atau sedang mencari pekerjaan, sehingga pelajar dan mahasiswa dianggap belum memenuhi kriteria tersebut.
5. Penerima Bantuan Sosial Lainnya dari Pemerintah
Bagi masyarakat yang sudah menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), tidak diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja. Hal ini untuk memastikan pemerataan bantuan kepada kelompok masyarakat yang lebih luas.
Sebagaimana yang diketahui, pemerintah menetapkan larangan ini agar program Kartu Prakerja dapat tepat sasaran. Tujuannya adalah membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan untuk meningkatkan keterampilan kerja, seperti pengangguran, pekerja terdampak PHK, atau pekerja yang ingin meningkatkan keahlian mereka.
Dengan mematuhi sejumlah aturan di atas, diharapkan program Kartu Prakerja dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan.
Jadi, pastikan Anda bukan termasuk dalam lima golongan di atas sebelum mendaftar. Jika memenuhi syarat, segera manfaatkan peluang ini untuk meningkatkan keterampilan dan mendapatkan insentif dari pemerintah.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut terkait program Kartu Prakerja, Anda dapat memantau situs resmi prakerja.go.id ataupun akun media sosial PMO Kartu Prakerja.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.