Cara Pendaftaran Bantuan Sosial melalui Aplikasi Cek Bansos

Kamis 28 Nov 2024, 14:51 WIB
Cara daftar bantuan sosial secara mandiri. (Poskota/Adam Ganefin)

Cara daftar bantuan sosial secara mandiri. (Poskota/Adam Ganefin)

POSKOTA.CO.ID - Pada masa kini, banyak warga Indonesia yang membutuhkan bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyediakan berbagai program bantuan sosial yang bertujuan untuk meringankan beban hidup masyarakat.

Salah satu cara untuk mendapatkan bantuan sosial adalah dengan mendaftar secara mandiri.

Bantuan sosial mandiri adalah mekanisme di mana individu dapat mengusulkan diri sendiri atau orang lain untuk menjadi penerima manfaat bantuan sosial.

Melalui sistem ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk mendaftarkan diri tanpa harus menunggu undangan atau usulan dari pihak lain.

Sistem ini memudahkan mereka yang merasa berhak menerima bantuan untuk mengajukan diri sebagai penerima manfaat.

Pada artikel ini, kami akan memberikan cara melakukan pendaftaran bantuan sosial secara mandiri menggunakan aplikasi resmi dari Kementerian Sosial, yaitu aplikasi Cek Bansos.

Langkah-langkah Pendaftaran Bantuan Sosial Mandiri

Dilansir dari kanal YouTube Gue Rahman, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mendaftar bantuan sosial secara mandiri:

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store bagi pengguna Android dan App Store bagi pengguna iPhone.

Pastikan Anda mengunduh aplikasi dengan logo resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk memastikan keasliannya.

2. Buat Akun di Aplikasi Cek Bansos

Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi Cek Bansos dan buat akun baru. Anda akan diminta untuk mengisi informasi pribadi seperti foto KTP dan foto diri (selfie) untuk keperluan verifikasi.

Proses verifikasi ini dilakukan oleh tim Kementerian Sosial untuk memastikan bahwa data yang Anda kirimkan valid dan sesuai.

Catatan: Proses verifikasi akan memakan waktu, dan Anda akan menerima notifikasi melalui email jika akun Anda telah berhasil diverifikasi.

3. Masuk ke Aplikasi dan Pilih Menu "Usulan Mandiri"

Setelah akun Anda berhasil diverifikasi, Anda dapat masuk ke aplikasi menggunakan akun yang telah Anda buat. Di menu utama aplikasi, pilih opsi "Usulan Mandiri".

Anda dapat mengusulkan diri atau mengusulkan orang lain sebagai calon penerima bantuan sosial.

4. Isi Data Individu dan Pengusulan Bantuan Sosial

Pada langkah ini, Anda diminta untuk mengisi data diri sesuai dengan informasi pada KTP. Setelah itu, Anda juga akan diminta untuk mengisi kriteria survei dan pengusulan bantuan sosial.

Anda perlu melampirkan beberapa dokumen tambahan seperti foto rumah tampak depan untuk memastikan kondisi tempat tinggal calon penerima bantuan.

5. Submit Usulan dan Tunggu Konfirmasi

Setelah melengkapi semua informasi yang diminta, klik tombol "Kirim Usulan". Pengusulan ini akan diproses oleh tim Kementerian Sosial.

Jika usulan Anda disetujui, Anda akan terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, dan Anda dapat mengecek statusnya melalui aplikasi atau website resmi Cek Bansos.

6. Cek Status Kepesertaan di Website Cek Bansos

Untuk mengetahui apakah Anda atau orang yang Anda usulkan telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.

Masukkan data yang diminta di situs web ini untuk mengecek status kepesertaan.

Anda dapat melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan dari berbagai program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau bantuan sembako.

Mendaftar bantuan sosial secara mandiri kini menjadi lebih mudah dengan adanya aplikasi Cek Bansos.

Anda dapat mengusulkan diri sendiri atau orang lain untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah tanpa perlu melalui proses yang rumit.

Ikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, dan pastikan Anda menggunakan aplikasi resmi untuk mencegah penipuan.

Jika Anda sudah terdaftar, Anda bisa memantau status pendaftaran dan cek apakah Anda berhak menerima bantuan sosial melalui aplikasi atau situs Cek Bansos.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News, dan jangan lupa untuk mengikuti kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update