POSKOTA.CO.ID - Informasi terbaru mengenai bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk alokasi bulan November-Desember 2024 tengah dalam proses penyaluran.
Nominal saldo Rp750.000 dikhususkan bagi KPM PKH dengan kategori ibu hamil dan balita (anak usia 0-6 tahun) melalui penyaluran tahap akhir yaitu ke-empat.
Dana bansos tersebut akan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM dan proses penerimaan bantuannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Seperti, Bank BNI, BRI dan Bank Mandiri.
Bagi KPM bisa melalukan pengecekkan status penerimaan melalui situs resmi dari kemensos dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), cara dan panduan lengkapnya ada pada artikel ini.
PKH adalah salah satu bantuan sosial dari pemerintah berupa pemberian uang tunai bersyarat kepada keluarga yang membutuhkan, dengan tujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program ini dirancang untuk mendukung keluarga miskin dan rentan, terutama mereka yang memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Penerima bantuan PKH dipilih dari data yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Syarat utama untuk menerima bantuan ini meliputi status sebagai warga negara Indonesia, terdaftar dalam DTKS, memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan masuk dalam kategori miskin atau rentan secara ekonomi.
Selain itu, keluarga penerima juga harus memiliki anggota dengan kriteria tertentu seperti yang telah disebutkan.
Bantuan yang diberikan bervariasi sesuai kondisi dan komposisi keluarga. Penyalurannya dilakukan secara berkala, baik setiap bulan maupun tiga bulan sekali, tergantung kebijakan daerah masing-masing.
Dilansir dari kanal YouTube 'Info Digital' berdasarkan data terkini, proses pengecekan status bantuan pada aplikasi sistem sudah menunjukkan hasil terbaru.
Untuk bantuan PKH, status terbaru menunjukkan sejumlah penerima telah berhasil melewati tahapan verifikasi rekening.
Namun, masih ada yang belum memasuki tahap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). Penyaluran bantuan ini berlangsung bertahap, sehingga tidak semua daerah menerima bantuan pada waktu bersamaan.
Bagi penerima yang sebelumnya mendapatkan bantuan melalui Kantor Pos, kini mulai dialihkan melalui KKS Bank. Proses ini memerlukan waktu untuk menyelesaikan administrasi seperti penerbitan rekening dan buku tabungan.
Jika mengacu pada pola pencairan sebelumnya, bantuan PKH diperkirakan mulai cair pada akhir November hingga pertengahan Desember.
Meskipun tidak serentak, penerima disarankan untuk rutin memeriksa saldo melalui mesin ATM atau aplikasi perbankan.
Masyarakat diimbau untuk tetap bersabar dan mengikuti perkembangan informasi melalui sumber resmi.
Dengan sistem pencairan bertahap, setiap penerima diharapkan mendapatkan haknya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Ketahui berikut rincian besaran nominal dana bansos PKH per komponen, syarat penerima hingga cara periksa status pencairan melalui situs resmi dari kemensos dengan menggunakan NIK E-KTP.
Besaran Nominal Dana Bansos PKH
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.
5. Belum Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima bantuan PKH, ikuti langkah-langkah pengecekan berikut:
- Akses Situs Resmi: Buka website resmi di alamat https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi Informasi Lokasi: Masukkan data provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa sesuai alamat Anda.
- Masukkan Nama Lengkap: Ketik nama lengkap Anda sesuai yang tercantum di e-KTP.
- Input Kode Captcha: Ketikkan kode captcha yang muncul di layar untuk verifikasi.
- Klik Tombol "Cari Data": Tekan tombol untuk memulai proses pencarian data penerima.
- Cek Hasilnya: Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan detail, dan periode penyaluran bantuan.
- Jika tidak terdaftar, akan ada notifikasi bertuliskan "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan langsung bagi keluarga yang membutuhkan, agar mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup.
Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Pastikan bantuan sosial yang sudah diterima dimanfaatkan dengan bijak.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu para penerima manfaat memahami proses pencairan bantuan di bulan November 2024.
Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di DTKS sebagai penerima manfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.