POSOKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berkomitmen memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Program ini bertujuan guna membantu keluarga miskin agar bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti pendidikan, kesehatan, ataupun kesejahteraan.
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdaftar penerima Bansos PKH, akan menerima saldo yang berbeda-berda tergantung dari kategori yang didapatkannya.
Untuk mengetahui, apakah nama Anda terdaftar menerima Bansos PKH di 2024 ini? cukup mudah mengetehuinya.
Kementerian Sosial RI telah menyediakan platform untuk memudahkan KPM mengecek status nama penerima Bansos PKH 2024 ini.
Salah satu cara yang paling mudah dan cukup familiar adalah, melalui aplikasi cekbansos.kemensos.go.id, yang dapat diunduh secara gratis.
Dengan aplikasi ini, Anda hanya perlu memasukkan data diri, seperti nomor KTP serta alamat domisili, untuk mengetahui status penerimaan bansos ini.
Untuk lebih jelasnya, apakah nama Anda atau keluarga Anda terdaftar menerima Bansos PKH di 2024 ini, begini caranya.
Cara Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2024
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikdan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang terteda di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH di 2024 ini, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Pastikan saat melakukan pengecekan, data yang Anda masukan sudah sesuai yang terteda di e-KTP.
Karena Bansos PKH merupakan bantaun bersyarat, berikut ini ketentuan yang wajib dimiliki oleh calon KPM.
Syarat dan Ketentuan Penerima Bansos PKH 2024
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP sebagai salah satu buktinya.
- Masuk dalam daftar kategori masyarakat yang membutuhkan, sesuai kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- Bukan bagian dari ASN, anggota Polri, atau TNI, ataupun yang umumnya memiliki penghasilan tetap.
- Pastikan sedang tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang seruoa, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, maupun BLT UMKM.
- Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Dengan memenuhi syarat rersebut, KPM berkesempatan mendapatkan bantuan dari Bansos PKH 2024.