POSKOTA.CO.ID - Sebelum melakukan pinjaman dan di pinjol, alangkah baiknya ketahui dulu cara mudah cek aplikasi pinjol yang legal atau ilegal lewat hp di sini.
Peer to peer (P2P) lending ini adalah layanan pinjaman keuangan secara online yang tidak membutuhkan jaminan atau agunan.
Terdapat 2 jenis pinjol, yaitu pinjol legal yang diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kedua, ada pinjol ilegal yang tidak terdaftar dalam lembaga resmi tersebut. Oleh karena itu, peraturannya tidak jelas dan semena-mena.
Sekarang ini, ada banyak sekali aplikasi-aplikasi pinjol yang beredar di internet. Tak hanya yang legal saja, tapi ada juga yang tidak berizin resmi alias ilegal.
Sebagai calon nasabah, Anda harus menghindarinya karena jika terlanjur menggunakannya, akan banyak risiko yang akan dihadapi.
Risikonya mulai dari terancamnya keamanan data pribadi, membuat perangkat disadap, memunculkan virus, dan lain sebagainya.
Maka dari itu, dilansir dari kanal Youtube bernama Owi M, berikut ini cara mengetahui apakah aplikasi pinjol tersebut legal atau ilegal.
Cara Cek Aplikasi Pinjol Legal atau Ilegal Lewat Hp
1. Dari Situs OJK
- Buka aplikasi Google Chrome di hp Anda.
- Ketik situs OJK, yaitu "ojk.go.id" di kolom pencarian, lalu klik "Search".
- Ketika sudah di laman utama, klik "Menu" dan pilih opsi "IKNB".
- Klik menu "Fintech".
- Scroll ke bawah dan temukan link "Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK". Klik salah satunya.
- Nanti akan menemukan daftar nama aplikasi pinjol legal.
2. Nomor WhatsApp
Nomor WhatsApp dari OJK adalah 081157157. Untuk mengecek aplikasi pinjol legal atau ilegal, hanya ketikan nama saja.
Nanti otomatis akan muncul pesan dalam waktu beberapa detik. Jika aplikasi tersebut legal, akan bertuliskan "Perusahaan fintech peer to peer lending (nama perusahaan pinjol) telah BERIZIN dari OJK (status legal).
3. Nomor Telepon OJK
Anda juga bisa menelepon langsung nomor 157 ini jika ingin penjelasan yang mendetail. Harus menggunakan pulsa untuk melepon dari hp.
Demikian informasi cara mudah mengecek aplikasi pinjol legal atau ilegal dari hp. Semoga bermanfaat dan membantu.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.