POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) 2024, merupakan salah satu langkah pemerintah guna membantu keluarga kurang mampu.
Dalam program ini, keluarga penerima manfaat (KPM) dipilih berdasarkan kriteria tertentu, yang sudah ditetapkan guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Selain kriteria, komponen dalam keluarga juga menjadi penentu jumlah bantuan yang diterima.
Dengan skema tersebut, PKH tidak hanya meringankan beban ekonomi tetapi juga mendukung peningkatan kualitas hidup penerima.
Khusunya dalam aspek pendidikan, kesehatan, maupun terkait kesejahteraan sosial.
Kriteria penerima PKH 2024 mencakup keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta, memiliki anggota keluarga yang masuk dalam komponen prioritas.
Komponen tersebut meliputi ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, serta lansia di atas 70 tahun.
Setiap KPM penerima Bansos PKH ini akan mendapatkan saldo dana yang berbeda, tergantung dari kategori yang didapatkannya.
Kriteria dan Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Berikut ini kriteria yang berhak mendapatkan Bansos PKH
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan identitas e-KTP
- Sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial RI.
- Calon KPM tidak sedang menerima bantuan lainnya yang serupa, seperi BLT UMKM, ataupun Kartu Prakerja
- Pastikan bukan bagian dari ASN, TNI, Polri ataupun pegawai yang berapiliansi dengan pemerintah.
Dengan memenuhi syarat tersebut, Anda berkesempatan mendapatkan bansos dari PKH 2024 ini.
Sementara itu, berikut ini komponen yang menjadi sasaran dari Bansos PKH 2024 ini.
Komponen Penerima Bansos PKH dan Besaran Saldo yang Diterima
- Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuang dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuang Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuang Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
- Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.