Selamat! NIK e-KTP Penerima Bansos BPNT dan PKH Akan Menerima Dana Bantuan Alokasi November-Desember 2024, Cek Informasinya!

Selasa 26 Nov 2024, 17:24 WIB
Selamat kepada NIK e-KTP penerima bansos BPNT dan PKH akan menerima dana bantuan alokasi November-Desember 2024.(Poskota/Shandra)

Selamat kepada NIK e-KTP penerima bansos BPNT dan PKH akan menerima dana bantuan alokasi November-Desember 2024.(Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) kembali membawa kabar baik bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

Dalam surat resmi yang diterbitkan pada 24 November 2024, Kemensos menetapkan jadwal pencairan dana bantuan sosial mulai 25 November hingga 5 Desember 2024. 

Informasi ini menjadi angin segar bagi jutaan KPM penerima bansos BPNT dan PKH 2024 di seluruh Indonesia, khususnya mereka yang masih menunggu validasi dan verifikasi data. 

Tak hanya itu, peralihan bantuan dari PT Pos ke rekening KKS periode Juli hingga Desember juga mendapatkan perhatian khusus. 

Bagaimana mekanisme pencairannya? Apa saja yang harus diperhatikan oleh para penerima manfaat? Simak informasi lengkapnya dikutip dari Naura Vlog.

Jadwal Pencairan Bantuan Sosial 

Kementerian Sosial melalui surat resminya telah menetapkan jadwal pencairan bantuan PKH dan BPNT untuk periode November-Desember 2024. 

Surat tersebut juga menginstruksikan dinas sosial di berbagai wilayah untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang calon penerima manfaat. 

Hal ini dilakukan guna memastikan penyaluran saldo dana gratis bansos tepat sasaran dan memenuhi target yang ditetapkan, yakni 10 juta penerima PKH dan 18,8 juta penerima BPNT.

Pencairan bantuan dimulai dari tanggal 25 November hingga 5 Desember 2024. 

Proses ini mencakup pengkreditan saldo untuk penerima KKS lama dan KKS baru hasil peralihan dari PT Pos. 

Adapun nominal bantuan yang cair mencakup komponen balita sebesar Rp1 juta per anak dan bantuan lainnya sesuai kriteria yang telah diverifikasi.

Bantuan Tambahan yang Cair

Berita Terkait
News Update