POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa menerima saldo bansos Rp400.000 dari subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap keenam.
Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT merupakan salah satu program bansos yang diinisiasi oleh pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat yang kurang mampu, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pangan.
Program BPNT sendiri memberikan bantuan sosial sebesar Rp200.000 per bulan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar.
Namun, pencairannya dilakukan setiap dua bulan sekali, yang berarti setiap penerima manfaat akan menerima total Rp400.000 dalam satu kali pencairan.
Termasuk, pencairan tahap keenam yang mencakup periode November-Desenber 2024 yang juga akan disalurkan sebesar Rp400.000 dalam dua bulan sekaligus.
Jadwal Pencairan Bansos BPNT
Pemerintah terus berkomitmen untuk mempercepat proses distribusi dana bansos dengan tujuan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Menurut informasi terbaru yang diumumkan melalui kanal YouTube Naura Vlog, proses penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap keenam dijadwalkan akan dimulai pada akhir bulan ini.
Pencairan subsidi BPNT sebesar Rp400.000 untuk tahap keenam sendiri diperkirakan akan berlangsung setelah Pilkada, antara tanggal 28 hingga 30 November 2024.
Bantuan sosial sebesar Rp400.000 tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima manfaat yang terdaftar melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM.
Oleh karena itu, para penerima manfaat diminta untuk memeriksa data mendekati pencairan saldo bansos BPNT, agar proses pencairan berjalan lancar.
Kriteria Penerima Bansos BPNT
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima BPNT harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki identitas resmi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
KTP ini menjadi bukti legalitas status kewarganegaraan dan digunakan untuk memastikan bahwa bantuan sosial ini hanya diberikan kepada warga negara Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Tercatat dalam DTKS
Selain menjadi WNI, calon penerima BPNT juga harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
DTKS adalah basis data yang mencatat keluarga-keluarga yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Data ini mencakup informasi penting seperti alamat, status ekonomi, dan informasi rumah tangga yang digunakan sebagai acuan dalam menentukan kelayakan penerima bantuan.
3. Kategori Keluarga Tidak Mampu
Penerima BPNT harus berasal dari keluarga yang tergolong dalam kategori tidak mampu, atau lebih spesifiknya, keluarga miskin atau rentan miskin.
Pemerintah menggunakan standar tertentu untuk mengkategorikan tingkat kemiskinan ini, berdasarkan penghasilan keluarga, jumlah anggota rumah tangga, dan berbagai indikator sosial lainnya.
Program ini bertujuan untuk membantu mereka yang benar-benar membutuhkan agar bisa memenuhi kebutuhan pangan mereka secara layak.
4. Penghasilan Rendah
Untuk memenuhi kriteria ini, penghasilan total keluarga penerima harus berada di bawah upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Hal ini mengindikasikan bahwa penerima BPNT termasuk dalam golongan yang tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka tanpa bantuan dari program sosial pemerintah.
Oleh karena itu, hanya keluarga dengan penghasilan yang rendah atau tidak tetap yang berhak mendapatkan bantuan ini.
5. Tidak Berafiliasi dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD
Penerima BPNT tidak boleh merupakan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Polri, atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan sosial ini hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, dan bukan kepada mereka yang sudah mendapatkan pendapatan tetap dari pekerjaan di sektor publik atau negara.
6. Tidak Menerima Bantuan Lain
Calon penerima BPNT juga tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Hal ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih bantuan dan memastikan bahwa dana yang disalurkan dapat lebih efektif dalam membantu mereka yang benar-benar membutuhkan.
7. Bukan Pendamping Sosial PKH
Kriteria lainnya adalah calon penerima tidak boleh bekerja sebagai pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau program sejenis lainnya.
Pendamping sosial ini merupakan individu yang terlibat langsung dalam distribusi bantuan sosial dan memiliki peran dalam menilai kelayakan penerima.
Cara Cek Penerima Bansos BPNT
1. Akses Situs Resmi Kemensos
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengakses situs resmi Kemensos. Anda dapat melakukannya dengan membuka browser dan mengetikkan alamat situs di bar pencarian di cekbansos.kemensos.go.id.
Halaman ini adalah portal resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial untuk memudahkan masyarakat dalam memeriksa status penerima berbagai jenis bantuan sosial, termasuk BPNT.
2. Tampilan Halaman Utama
Setelah berhasil membuka situs tersebut, Anda akan disambut oleh tampilan utama halaman yang berjudul "Pencarian Data Penerima Manfaat (PM) Bansos".
Di halaman ini, terdapat beberapa kolom isian yang harus Anda lengkapi untuk melanjutkan proses pencarian data.
3. Isi Data Wilayah Anda
Langkah selanjutnya adalah memasukkan informasi mengenai wilayah tempat tinggal Anda. Hal ini sangat penting untuk membantu sistem menyesuaikan dan memfilter data penerima bantuan berdasarkan lokasi.
Anda perlu mengisi beberapa kolom, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan sesuai dengan tempat tinggal Anda.
4. Masukkan Nama Lengkap
Setelah mengisi data wilayah, Anda perlu memasukkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera pada KTP.
Pastikan nama yang Anda masukkan adalah nama resmi yang tercatat dalam identitas kependudukan Anda, karena kesalahan dalam penulisan bisa mengakibatkan data Anda tidak ditemukan oleh sistem.
5. Masukkan Kode Captcha
Untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, Anda akan diminta untuk memasukkan kode Captcha. Kode Captcha ini berfungsi untuk memastikan bahwa yang mengakses situs adalah manusia, bukan bot otomatis.
Jika Anda merasa kode Captcha yang muncul sulit dibaca atau kurang jelas, Anda dapat mengklik ikon refresh yang ada di sebelah kotak kode untuk mendapatkan kode yang baru dan lebih jelas.
6. Klik Tombol “CARI DATA”
Setelah Anda mengisi semua data yang diminta dan memastikan semuanya benar, klik tombol “CARI DATA” untuk melanjutkan.
Setelah itu, sistem akan memproses pencarian dan menampilkan hasil pencarian berdasarkan data yang Anda masukkan.
7. Lihat Hasil Pencarian
Hasil dari pencarian akan menunjukkan apakah Anda tercatat sebagai penerima manfaat bansos. Jika Anda terdaftar, informasi mengenai bantuan yang akan diterima akan ditampilkan, termasuk jenis bansos dan periode pencairan.
Sebaliknya, jika nama Anda tidak tercatat sebagai penerima, sistem akan memberikan informasi terkait, dan Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikutnya sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Kemensos.
Dengan memanfaatkan situs resmi ini, Anda bisa lebih mudah mengecek status penerimaan bantuan sosial BPNT tanpa perlu pergi ke kantor atau menghubungi pihak berwenang secara langsung.
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak Pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.