Daftar Kriteria Tidak Layak Terima Bansos Kemensos, Apakah Anda Termasuk?

Senin 25 Nov 2024, 20:31 WIB
Ilustrasi KPM Bantuan Pangan Non Tunai dan Program Keluarga Harapan (Foto: Instagram/@infobansos)

Ilustrasi KPM Bantuan Pangan Non Tunai dan Program Keluarga Harapan (Foto: Instagram/@infobansos)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus mencairkan bantuan sosial (Bansos) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hingga penghujung tahun 2024 mendatang. 

Beberapa Bansos Kemensos dicairkan secara tunai maupun non tunai kepada keluarga miskin yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tercatat memenuhi syarat penerima. 

Bansos Kemensos yang paling ditunggu pencairannya oeh para KPM di antaranya adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). 

Ada dua alokasi pencairan dari kedua Bansos tersebut yaitu setiap 2 bulan sekali melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tersambung dengan bank penyalur. 

Kemudian ada pula pencairan alokasi 3 bulan sekali melalui kantor Pos Indonesia, yang kini juga dialihkan ke KKS melalui proses pembukaan rekening kolektif (burekol) untuk periode Juli-September dan November-Desember 2024.

Jadi para KPM dari kedua alokasi pencairan tersebut akan menerima bantuannya di rekening dari bank penyalur serta dapat langsung mencairkannya melalui mesin ATM terdekat. 

Apa Itu Bansos Kemensos?

Bansos PKH dan BPNT adalah kedua bantuan yang berbeda tujuannya, namun sama-sama dicairkan untuk keluarga miskin atau rentan.

Mengutip kanal YouTube Resmi Kemensos RI, secara garis besar Bansos Kemensos bertujuan membantu masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan pokok, pendidikan anak, atau usaha produktif yang dapat mendukung ekonomi keluarga.  

Jadi sangat penting bagi Kemensos mengetahui bahwa bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Maka dapat disimpulkan bahwa tidak semua masyarakat Indonesia dapat menerima Bansos ini. 

Ada beberapa kriteria yang diputuskan tidak layak menerima Bansos. Hal tersebut tercatat dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024. 

Daftar Kriteria Tidak Layak Menerima Bansos Kemensos

Berita Terkait
News Update